Berkas Perkara Dilimpahkan ke Tipikor, Lurah Nonaktif Caturtunggal Segera Disidangkan

Photo Author
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 14:26 WIB
Kasi Pidsus Kejari Sleman saat menyerahkan berkas dan barang bukti ke petugas Pengadilan Tipikor Yogya.  (Saifullah Nur Ichwan)
Kasi Pidsus Kejari Sleman saat menyerahkan berkas dan barang bukti ke petugas Pengadilan Tipikor Yogya. (Saifullah Nur Ichwan)

Krjogja.com, YOGYA - Berkas perkara tersangka Lurah Nonaktif Caturtunggal Depok Sleman, AS dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogya. Selanjutnya jaksa penuntut umum menunggu jadwal untuk menyidangkan perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH mengungkapkan, setelah penyusunan dakwaan selesai, kemarin berkas perkara tersangka AS telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogya. Selain berkas, sejumlah barang bukti juga diserahkan.

“Untuk berkas perkara tersangka AS sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ungkap Anshar, Jumat (25/9/2023).

Baca Juga: Konser Kejar Mimpi Dihadiri 2.000 Nasabah

Selanjutnya, jaksa penuntut umum menunggu jadwal sidang terhadap tersangka AS. Rencananya tersangka akan didawakwa dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Nanti terdakwa akan didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Terpisah Humas Pengadilan Tipikor Yogya Heri Kurniawan SH MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa untuk berkas perkara AS telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogya. Selanjutnya menunggu penunjukkan majelis hakim dan jadwal sidang.

Baca Juga: Dapil Sragen 2 Ketat, Caleg Baru Siap Dobrak Dominasi Petahana

“Benar sudah dilimpahkan kesini (Pengadilan Tipikor). Nanti Ketua Pangadilan akan menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan dan jadwal sidang perdana,” kata Heri. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X