Kantor Lurah Caturtunggal Digeledah Kejaksaan Buntut TKD, Sultan: Saya yang Minta

Photo Author
- Selasa, 27 Juni 2023 | 12:45 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

Krjogja.com - YOGYA - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta memeriksa kantor Lurah Caturtunggal dan membawa serta beberapa dokumen terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD). Dalam proses tersebut tim Kejati menyita dokumen dari 4 ruangan berbed di kantor Kalurahan tersebut.


Di ruangan Lurah Caturtunggal yang telah menjadi tersangka yakni AS, tim Kejati menemukan dokumen terkait perjanjian pemanfaatan TKD yang bukan hanya dengan PT Deztama Putri Sentosa, namun sejumlah perusahaan lain. Kejati pun menemukan penegasan terkait keterlibatan dan peran tersangka AS dalam kasus TKD tersebut.


Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Gubernur DIY yang juga Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X. Menurut Sultan, hal tersebut merupakan permintaannya, sebagai upaya memerangi penyalahgunaan TKD di DIY.


"Kan saya yang minta itu. Kami yang minta. Masalahnya itu penyalahgunaan tanpa ijin Gubernur dan pemilik tanah. Yang nuntut tak hanya Gubernur yang merasa dirugikan tapi tanah Kraton ya hilang," ungkap Sultan, Selasa (27/6/2023).


Sultan mengatakan, bukan hanya Pemda DIY yang akan menuntut terkait pemanfaatan TKD. Namun, Keraton Yogyakarta sebagai institusi pemilik TKD juga bakal melakukan penuntutan.


"Kamipun dari Keraton ya menuntut nanti, karena tanahnya hilang diserobot orang, kan gitu," pungkas Sultan.


Satpol PP DIY saat ini terus bergerak melakukan penertiban pemanfaatan TKD di wilayah DIY. Sebagian besar memang berada di kawasan Sleman, seperti di Maguwoharjo, Caturtunggal hingga Pakem. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X