Krjogja.com - YOGYA - Dalam rangka keseriusan memberantas mafia tanah kas desa (TKD), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tidak hanya menangani dugaan perkara penyalahgunaan TKD di Caturtunggal saja. Namun saat ini tim juga sedang mendalami penyalahgunaan TKD di beberapa lokasi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH mengungkapkan, selain fokus penyelesaian penyidikan kasus mafia TKD di Caturtunggal, pihaknya juga mendalami di beberapa titik di wilayah DIY. Dimana saat ini sedang dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.
“Kami masih lakukan puldata dan pulbaket dugaan penyimpangan TKD. Kami tidak bisa sebutkan namanya, tapi yang jelas lebih dari satu lokasi yang kami dalami,” ungkap Anshar, Jumat (19/5/2023).
[crosslink_1]
Menurutnya, pendalaman dugaan penyimpangan TKD ini merupakan bentuk keseriusan Kejati DIY dalam memberantas mafia tanah, khususnya TKD. Mengingat penyimpangan ini sangat merugikan keuangan negara.
“Dengan penggunaan TKD yang tidak berizin, tentu sangat merugikan negara. Apalagi pemanfaat itu juga merugikan masyarakat. Jadi sangat serius menangani kasus mafia tanah ini. Dalam penegakan ini, kami tidak pandang bulu,” tegasnya.
Ditegaskan, bahwa tujuan pemberantasan mafia tanah kas desa ini bertujuan untuk mengembalikan tanah kas desa ke Sultan HB X. Sedangkan mengenai bangunan yang ada di tanah kas desa, itu merupakan kewenangan dari Gubernur DIY.
“Yang jelas tujuan kami itu hanya mengembalikan tanah kas desa ke Sultan. Setelah itu menjadi kewenangan Sultan, baik akan dikembalikan seperti semula maupun lainnya,” ucap mantan Kajari Boyolali ini.
Sebagaimana diketahui, penyidik Kejati DIY telah menetapkan dua tersangka kasus mafia tanah kas desa Caturtunggal yakni, Direktur PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) dan Lurah Caturtunggal AS. Keduanya sudah mendekam di Rutan Kelas II A Yogyakarta. Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 2.952.002.940. (Sni)