Lurah Caturtunggal Ditahan Kasus Tanah Kas Desa, Bakal Buka Suara?

- Jumat, 19 Mei 2023 | 10:21 WIB
ilustrasi dok
ilustrasi dok

Krjogja.com - SLEMAN - Kejaksaan Tinggi DIY menahan lurah Caturtunggal AS atas dugaan penyelewengan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD). Kasus tersebut diharapkan jadi pintu masuk penanganan kasus serupa di lokasi-lokasi lainnya.


Baharuddin Kamba,Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) menyampaikan dukungan pada Kejati DIY yang menetapkan dan menahan tersangka RS dan AS dalam kasus dugaan penyelewengan pemanfataan Tanah Kas Desa (TKD). Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi Kejati DIY maupun Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk mengusut tuntas kasus serupa di lokasi lain.


"Jangan ada kesan tebang pilih dalam penuntasannya. Perlu ditelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Karena patut diduga tidak hanya satu titik saja tetapi diduga ada tempat lain. Dan siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus diproses hukum secara transparan, profesional dan akuntabilitas," ungkap Kamba, Jumat (19/5/2023).


 


[crosslink_1]


JCW menurut Kamba meminta seluruh pihak ditelusuri, termasuk ada atau tidaknya pihak yang memberikan jaminan terkait perizinan, pemanfaatan dan penggunaan TKD. Patut diduga dengan memberikan jaminan pemanfaatan TKD tersebut tidaklah gratis karena ada dugaan aliran dana yang mengalir.


"Karena kecil kemungkinan pengembang nekat melakukan pelanggaran tanpa ada yang memberikan jaminan. Karena meminjam pernyataan Kajati DIY Ponco Hartanto menduga mafia tanah TKD dilakukan secara masif, terstruktur dan by design," sambungnya.


JCW menpertanyakan apabila yang dipersoalkan adalah pembiaran atau tak melakukan pengawasan oleh lurah Caturtunggal, maka patut diduga ada pihak lain yang memberikan izin selain kelurahan. Jangan sampai, ada kesan penegak hukum tak mau menyentuh pihak lain yang memberikan izin.


"JCW mendukung tersangka RS dan AS untuk membuka suara terkait pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam kasus ini. Jangan hanya berhenti pada dua tersangka saja," pungkasnya. (Fxh)

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Terkini

53 Atlet Ikut Kejurkab Pengkab Hapkido Sleman

Sabtu, 30 September 2023 | 19:15 WIB

FIKK UNY Didorong Jadi Universitas Olahraga

Sabtu, 30 September 2023 | 18:15 WIB

Robot-Robot Terbang UGM Rajai KRTI 2023

Jumat, 29 September 2023 | 11:45 WIB

Dwikorita Ingatkan Petani Sleman Waspada Krisis Pangan

Kamis, 28 September 2023 | 12:55 WIB

Paint Expo Pamerkan Pilihan Cat Terbaik

Selasa, 26 September 2023 | 16:44 WIB

Diretas, Website PN Sleman Terdapat Link Judi Online

Senin, 25 September 2023 | 16:05 WIB

Ditlantas Polda DIY Luncurkan SIM Drive Thru Difabel

Senin, 25 September 2023 | 14:37 WIB
X