Krjogja.com - KULONPROGRO — Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan kunjungan dalam daerah ke Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Jumat (5/12/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk memonitor pelaksanaan Perda DIY Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kalurahan.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menjelaskan bahwa perda tersebut menjadi landasan penting dalam memperkuat peran kalurahan sebagai ujung tombak pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, serta pengembangan kebudayaan. Perda ini juga menegaskan kewenangan keistimewaan kalurahan DIY dalam empat urusan, yakni pertanahan, kelembagaan, tata ruang, dan kebudayaan.
“Kunjungan ini bukan sekadar pengawasan, tetapi juga pendampingan. Kami ingin memastikan implementasi perda berjalan sesuai tujuan dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Komisi A DPRD DIY Monitoring Perda Pemajuan Kalurahan di Tirtoadi, Soroti Danais hingga Dampak Tol
Dalam kunjungan tersebut, Komisi A mendapati bahwa Kalurahan Glagah telah menerima alokasi dana sebesar Rp100 juta yang bersumber dari kebijakan Perda Nomor 3 Tahun 2024. Dana tersebut telah dimanfaatkan antara lain untuk program pencegahan stunting melalui budidaya ikan lele bagi pemenuhan gizi balita, penyediaan ruang laktasi di kantor kalurahan, serta mendukung program pemberdayaan masyarakat lainnya.
Selain itu, pemerintah kalurahan juga menyampaikan sejumlah persoalan yang masih membutuhkan pendampingan, khususnya terkait pertanahan. Di antaranya pengajuan hak gaduh tanah kas desa, perlindungan hukum dalam proses ganti rugi pertanahan untuk rel kereta api, serta optimalisasi hak pertanahan guna meningkatkan pendapatan kalurahan dari sektor retribusi wisata Pantai Glagah.
Komisi A DPRD DIY meminta agar dana kalurahan yang telah dialokasikan digunakan secara hati-hati, transparan, dan tepat sasaran. Hal ini dinilai sebagai wujud nyata aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan melalui lembaga legislatif daerah.
“Dana ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga. Kami juga mendorong masyarakat aktif menyampaikan aspirasi melalui wakil rakyat dari daerah pemilihannya,” kata Eko Suwanto.
Komisi A turut mengapresiasi kemajuan signifikan yang telah dicapai Kalurahan Glagah dalam mengimplementasikan perda tersebut. Namun demikian, DPRD DIY menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan kalurahan yang mengedepankan asas kehati-hatian, baik dalam pengelolaan keuangan maupun aset kalurahan, termasuk tanah kas kalurahan dan tanah Kasultanan.
Sebagai penutup, Komisi A menegaskan bahwa monitoring ini akan terus dilakukan untuk memastikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan berjalan efektif, efisien, serta berkelanjutan. Kalurahan diharapkan mampu mengidentifikasi tantangan, melakukan perbaikan, dan meningkatkan kinerja perangkat demi kesejahteraan masyarakat.(*)