Krjogja.com - YOGYA - Jogja Police Watch (JPW) mendukung Polda DIY yang bersama jajarannya menindak tegas pengguna sepeda motor dengan knalpot blombongan atau brong. Hal tersebut dirasa penting mendukung terciptanya situasi kondusif terutama jelang Pemilu 2024.
Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW mengatakan saat ini jelang kampanye Pemilu 2024 sudah mulai marak penggunaan knalpot blombongan di jalan.
Baca Juga: Tumbuhkan Semangat Bersekolah, Satgas Yonif 122/TS Terapkan Program Adik Asuh
Hal tersebut dirasa sebagian orang sangat mengganggu terutama terkait kenyamaan pengguna jalan lainnya karena suara bising.
"Penggunaan knalpot blombongan atau brong merupakan merupakan bentuk teror di jalanan, pihak kepolisian harus menindak tegas tanpa pandang bulu. JPW mengapresiasi tindak kepolisian yang selama ini melakukan razia dan menyita knalpot brong dari sejumlah pemilik kendaraan sepeda motor. Namun tindakan tersebut harus dilakukan secara konsisten dan didukung oleh semua pihak," ungkap Kamba, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: PDI Perjuangan Bantu Puluhan Ribu Liter Air Bersih di Sragen
Penggunaan kendaraan yang menggunakan knalpot brong menurut Kamba jelas melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22/2009 pasal 285 ayat (1) juncto pasal 106 ayat (3).
"Aturannya sudah jelas, maka tidak ada lagi keraguan bagi pihak kepolisian untuk menindak tegas," lanjutnya.
Baca Juga: Cholid Mahmud Tegaskan Jangan Sampai Kekayaan Negara Dikuasai Segelintir Elite Ekonomi
JPW menilai, perlu penambahan personel kepolisian di lapangan sehingga ketika ada massa yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong ini maka bisa dilakukan penindakan dengan cepat dan menyeluruh.
Dari hasil pengawasan JPW, saat massa yang menggunakan sepeda motor knalpot brong lebih banyak sementara jumlah personel sedikit maka yang terkesan adalah pembiaran.
Baca Juga: Pecinta Bola Deklarasi Dukung Ganjar
"JPW meminta kepada pimpinan partai politik untuk senantiasa memberikan edukasi dan sosialisasi hingga ke akar rumput terkait dengan ketertiban dijalan dengan tidak menggunakan knalpot brong atau blombongan," pungkasnya. (Fxh)