Percepat Layanan Publik, Pemkot Gandeng PN Kota Magelang

Photo Author
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 08:10 WIB
Walikota Magelang dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Magelang saat membubuhkan tandatangannya.   ((Thoha))
Walikota Magelang dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Magelang saat membubuhkan tandatangannya. ((Thoha))


Krjogja.com - MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang menjalin kerjasama dalam Peningkatan Percepatan Pelayanan Publik kepada Masyarakat. Nota kesepakatan ditandatangani Walikota Magelang dr HM Nur Aziz SpPD K-GH dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Magelang Rios Rahmanto di ruang kerja Walikota Magelang, Kamis (19/10/2023).

Asisten Sekda Kota Magelang Bidang Pemerintahan dan Kesra Larsita SE MSc diantaranya menjelaskan nota kesepakatan tersebut merupakan landasan kerjasama dalam Peningkatan Percepatan Pelayanan Publik kepada Masyarakat Kota Magelang. "Tujuan dari nota kesepakatan ini adalah untuk menjalin sinergi dalam rangka peningkatan percepatan pelayanan publik, sesuai dengan tugas dan kewenangan," katanya.

Dikatakan, ruang lingkup kerjasama meliputi percepatan perubahan elemen data kependudukan yang memerlukan dan tidak memerlukan putusan atau penetapan Pengadilan Negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; fasilitasi pelayananan hukum dalam rangka pemenuhan hak masyarakat dan pendampingan pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

"Selain itu, ruang lingkup terkait fasilitasi penyelenggaraan pelayanan publik terpadu, fasilitasi penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, fasilitasi penegakan Peraturan Daerah Kota Magelang, penyebarluasan informasi melalui lembaga penyiaran publik lokal dan Layanan publik lainnya yang disepakati," jelasnya. Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh para pihak.

Baca Juga: Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud MD Fokus Berantas Korupsi

Walikota Magelang mengatakan mendukung kerjasama ini karena saat ini adalah era menghadapi semua fenomena dimana banyak fasilitas hukum yang belum banyak dimanfaatkan, termasuk digitalisasi Kota Magelang masih tertinggal. Masyarakat juga ada yang masih enggan memanfaatkan kemudahan layanan digital.


"(Kesepakatan) ini sudah melangkah lebih maju. Diharapkan MoU ke depan dikembangkan lagi, misalnya bantuan hukum, advokasi masyarakat, itu juga penting," kata Walikota Magelang. (Tha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X