Krjogja.com - BANTUL - Dalam pemilihan umum 2024 semua ASN dan pegawai di lingkungan birokrasi Pemkab Bantul harus menjaga netralisasi. Netral dalam pemilihan presiden, pemilihan legeslatif, pemilihan kepala daerah maupun pemilihan DPD RI untuk menjaga kelancaran pemilihan umum.
Walaupun kenetralan ASN berbeda dengan kenetralan TNI- Polri, ASN tetap memiliki punya hak pilih. Hal tersebut diungkapkan Sekda Kabupaten Bantul Agus Budiraharja SKM MKes pada sosialisasi regulasi tentang netralisasi ASN dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Bantul, Senin (23/10/2023).
Baca Juga: 18 Medali Antarkan Nine Speed Jogjakarta Juara Umum I Kapolda DIY Cup 2023
Kegiatan yang digelar oleh Bawaslu Bantul tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang peraturan yang menyangkut netralitas ASN. Selain itu sinergi dalam rangka pengawasan netralitas ASN pada pemilu sehingga pelanggaran dapat diminimalisir dan tercipta pemilu yang berintegrasi dan berkualitas.
Menurut Sekda Bantul, netralitas tersebut berlaku bagi semua pegawai di lingkungan birokrasi Pemkab Bantul. Termasuk yang status honorer daerah, K2, P3K dan lainnya.
Baca Juga: Relawan Beri Mandat Prabowo Bangun Kesadaran Nasional
Sementara Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menuturkan netralitas ASN menjadi perhatian serius dari Bawaslu karena termasuk salah satu kerawanan pemilu 2024.
Selain masalah netralitas ASN, kerawanan pemilu yang lain adalah politisasi SARA dan praktik politik uang. Keberadaan satgas netralitas ASN ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran netralitas ASN di masing-masing instansi.
"Kami juga berharap, ASN berhati-hati dalam menggunakan medsos karena ketidaknetralan ASN dapat diperlihatkan pada saat interaksi dalam dunia digital," tegas Didik. (Jdm)