ASN Pemkab Bantul Dituntut Netral

Photo Author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 07:30 WIB
Sosialisasi regulasi tentang netralisasi ASN. (Foto : Judiman)
Sosialisasi regulasi tentang netralisasi ASN. (Foto : Judiman)

Krjogja.com - BANTUL - Dalam pemilihan umum 2024 semua ASN dan pegawai di lingkungan birokrasi Pemkab Bantul harus menjaga netralisasi. Netral dalam pemilihan presiden, pemilihan legeslatif, pemilihan kepala daerah maupun pemilihan DPD RI untuk menjaga kelancaran pemilihan umum.

Walaupun kenetralan ASN berbeda dengan kenetralan TNI- Polri, ASN tetap memiliki punya hak pilih. Hal tersebut diungkapkan Sekda Kabupaten Bantul Agus Budiraharja SKM MKes pada sosialisasi regulasi tentang netralisasi ASN dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Bantul, Senin (23/10/2023).

Baca Juga: 18 Medali Antarkan Nine Speed Jogjakarta Juara Umum I Kapolda DIY Cup 2023

Kegiatan yang digelar oleh Bawaslu Bantul tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang peraturan yang menyangkut netralitas ASN. Selain itu sinergi dalam rangka pengawasan netralitas ASN pada pemilu sehingga pelanggaran dapat diminimalisir dan tercipta pemilu yang berintegrasi dan berkualitas.

Menurut Sekda Bantul, netralitas tersebut berlaku bagi semua pegawai di lingkungan birokrasi Pemkab Bantul. Termasuk yang status honorer daerah, K2, P3K dan lainnya.

Baca Juga: Relawan Beri Mandat Prabowo Bangun Kesadaran Nasional

Sementara Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menuturkan netralitas ASN menjadi perhatian serius dari Bawaslu karena termasuk salah satu kerawanan pemilu 2024.

Selain masalah netralitas ASN, kerawanan pemilu yang lain adalah politisasi SARA dan praktik politik uang. Keberadaan satgas netralitas ASN ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran netralitas ASN di masing-masing instansi.

"Kami juga berharap, ASN berhati-hati dalam menggunakan medsos karena ketidaknetralan ASN dapat diperlihatkan pada saat interaksi dalam dunia digital," tegas Didik. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X