Krjogja.com - BANTUL - Pengurus Pusat Kajian Hukum Pariwisata (PKHP) Magister Hukum (MH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) resmi dilantik di Hotel Grand Rohan, Jalan Raya Janti, Banguntapan, Bantul. Pelantikan pengurus PKHP-MH UAD secara langsung dilaksanakan oleh Dr Hj Megawati SH MHum, selaku Dekan FH-UAD.
Sahran Hadziq SH MH, Humas Fakultas Hukum (FH) UAD, Kamis (16/11/2023) menginformasikan, dalam kesempatan itu, Dekan FH-UAD mengawali pelantikan dengan membacakan Surat Keputusan (SK) dan dilanjutkan penyerahan secara simbolik tonggak kepengurusan kepada Direktur PKHP-MH UAD, Dr Bima Setya Nugraha SH MSc.
Baca Juga: Viral ASN Diminta Menangkan Ganjar-Mahfud MD, PDIP Boyolali Membantah Keras
Dekan FH UAD dalam sambutannya menyampaikan, pendirian PKHP-MH UAD ini untuk menguatkan keberadaan prodi Magister Hukum UAD yang memiliki ciri khas atau keunikan dalam bidang hukum kepariwisataan yang berwawasan kearifan lokal.
Pusat kajian ini diharapkan tidak hanya sebagai formalitas belaka, tetapi sangat diharapkan untuk dapat memberikan manfaat bagi dosen dan mahasiswa FH UAD, serta masyarakat secara umum. “Kolaborasi dosen dan mahasiswa dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi baik pendidikan, penelitian maupun pengabdian masyarakat sangatlah penting, sehingga melalui pusat kajian diharapkan dapat memberikan kemudahan untuk memenuhinya,” tegasnya.
Baca Juga: Sultan Terima 120 Manuskrip Jawa Kuno Dari Inggris
Melalui PKHP-MH UAD ini diharapkan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, terutama pengabdian kepada masyarakat pada desa-desa wisata yang telah menjadi desa binaan prodi FH UAD akan lebih optimal lagi kemanfaatannya untuk masyarakat luas.
Sedangkan Dr Bima Setya Nugraha mengatakan, kajian ini berfokus pada penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sehingga dapat menjadi wadah untuk mengembangkan kajian keilmuan yang dimiliki oleh civitas akademika FH UAD dalam bidang hukum pariwisata”. Dia menyampaikan pada sesi Pidato Direktur PKHP-MH UAD.
Baca Juga: Kemensos Kirim Bantuan Logistik Darurat untuk Korban Banjir di Aceh Tenggara
PKHP-MH UAD merupakan pusat kajian pertama di Indonesia yang memiliki fokus kajian terhadap kepariwisataan dalam perspektif hukum. Bidang kepariwisataan saat ini juga memiliki permasalahan dalam ranah hukum, terutama dalam regulasi tentang kepariwisataan.
“Hadirnya PKHP-MH UAD memiliki tujuan untuk mengatasi permasalahan tersebut, sehingga akan ada kajian-kajian yang berfokus untuk menata regulasi tentang kepariwisataan.” tegasnya. (Jay).