Begini Proses Penghapusan Barang Milik Daerah oleh BPKAD Kota Yogyakarta

Photo Author
- Minggu, 19 November 2023 | 12:15 WIB
  Petugas mengecek kondisi kendaraan yang akan dilelang.  (Istimewa)
Petugas mengecek kondisi kendaraan yang akan dilelang. (Istimewa)


Krjogja.com, YOGYA - Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tidak layak digunakan atau tidak produktif biasanya akan dihapus oleh pemerintah daerah. Mekanisme penghapusan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, pemberian, pertukaran, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Instansi yang mengelola aset daerah di Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta.


Mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta, Famela Galuh Dewi Agustiya berkesempatan magang di BPKAD Kota Yogyakarta. Salah satu topik yang diangkat dalam program magangnya tentang upaya BPKAD Kota Yogyakarta dalam proses penghapusan BMD.

Baca Juga: Guru SMP Al Azhar 26 dan 38 Wonosari Raih Prestasi GTK Inovatif 2023


Menurut Famela, akhir tahun ini BPKAD Kota Yogyakarta akan melakukan penghapusan BMD berupa peralatan kantor dengan metode lelang secara online melalui website https://lelang.go.id/. Di samping itu kendaraan roda enam berjumlah 15 unit, kendaraan roda empat berjumlah 7 unit, kendaraan roda tiga berjumlah 21 unit dan kendaraan roda dua berjumlah 34 unit, juga dengan metode lelang secara online melalui website https://lelangaset.jogjakota.go.id/.


Dijelaskan Famela, lelang BMD memiliki peran penting dalam menghasilkan pendapatan tambahan bagi pemerintah daerah, mengelola aset dengan efisien, dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah. Proses lelang dipilih untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Baca Juga: 10 ribu Pelari Ikuti Borobudur Marathon 2023


"Proses lelang harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau tindakan korupsi," katanya kepada Krjogja.com, Sabtu (18/11/2023).


Sebelum kegiatan lelang BMD dilaksakanakan, kata Famela, BPKAD Kota Yogyakarta melakukan inventarisasi dan penilaian aset sebagai upaya dalam proses penghapusan BMD. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi dan nilai aset yang akan dihapuskan. "Dengan adanya inventarisasi dan penilaian yang akurat, BPKAD dapat memastikan bahwa proses penghapusan BMD dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya.

Baca Juga: Buka Halal World 2023, Wapres Dorong Penerapan Standar Halal Global


Setelah melakukan inventarisasi dan penilaian aset, BPKAD Kota Yogyakarta menyusun rencana penghapusan aset yang telah ditetapkan untuk dihapuskan. Rencana ini mencakup strategi penghapusan, termasuk penggunaan metode lelang, pelelangan langsung, atau metode lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Dev)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X