KRjogja.com - YOGYA - Sepasang suami istri berinisial YEP dan DW yang merupakan warga Kota Semarang melakukan over alih kendaraan yang masih berstatus kredit di PT Maybank Indonesia Finance. Padahal, DW selaku debitur di PT Maybank Indonesia Finance baru saja membayarkan angsuran sebanyak 2 kali dari 48 tenor. Hal itu diungkapkan Ujang Rahmanudin, Collection Supervisor PT Maybank Indonesia Finance kepada wartawan Kamis (30/11/2023).
Menurut Ujang, akibat perbuatannya tersebut PT Maybank Indonesia Finance mengalami kerugian sebesar Rp 169 juta akibat angsuran tidak dibayarkan yang bersangkutan. Dan secara tegas PT Maybank Indonesia Finance melaporkan perbuatan debiturnya ke Polsek Gedong Tengen Yogyakarta. Tindakan yang dilakukan oleh DS dan YEP diduga telah melanggar ketentuan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Kasusnya sendiri di Pengadilan Negeri Yogya tercatat dengan nomor 308/Pid.Sus/2023/PN Yyk.
"Menurut keterangan dalam proses persidangan, YEP dan DW dengan sengaja mengalihkan unit kendaraan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari," sebut Ujang. "Selain itu dinyatakan dalam persidangan bahwa kendaraan jaminan fidusia berupa Honda All New Brio dengan nomor polisi AD 1059 DD dialihkan kepada seseorang berinisial WS yang merupakan warga Wonogiri," tambahnya. Dengan seluruh barang bukti yang jelas, alhasil Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis DW pidana penjara selama 10 bulan pada tanggal 16 November 2023. (Sal)