Krjogja.com - KARANGANYAR - Kades Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar, Suyatno resmi diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Pemkab menunjuk pegawai Dispermasdes, Dwi Prihanto sebagai Penjabat (Pj) Kades Berjo.
Kepala Dispermasdes Karanganyar Sundoro Budi Karyanto mengatakan Suyatno dipecat setelah kasus korupsi penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menjeratnya telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Disabet Pedang, Motor Dirampas Dua Laki-Laki
"Sudah kita tunjuk pegawai Penggerak Swadaya Masyarakat ahli Muda Dispermasdes Dwi Prihanto sebagai Pj Kades Berjo. Pj menjabat sampai pemilihan kades mendatang," kata Sundoro, Senin (10/12/2023).
Sundoro mengatakan Pj memiliki kewenangan penuh sama seperti Kades definitif. Menurutnya ada dua agenda besar yang harus diselesaikan Pj Kades Berjo di antaranya penyelenggaraan pergantian antar waktu (PAW) Kades Berjo.
Pihak desa telah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan PAW Kades Berjo dalam APBDes setempat. Kemudian agenda lainnya menetapkan peraturan desa (Perdes) Berjo tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang hingga kini menjadi polemik di desa tersebut.
Dia mengatakan masa jabatan Kades Berjo berakhirnya pada April 2025 mendatang. "Dua PR itu yang harus segera diselesaikan Pj Kades Berjo," kata dia.
Sebagaimana diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dengan terdakwa Kades non aktif Berjo, Suyatno. Sidang kasasi diputuskan MA pada 11 Oktober lalu.
Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suyatno selama empat tahun enam bulan penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. MA juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp525.655.907,135. (Lim)