Krjogja.com - BOYOLALI - Sempat viral di media sosial (medsos) kasus pembuangan limbah di aliran sungai kali Pepe, Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada 12 Desember 2023 lalu. Akhirnya menemui jalan damai.
Melalui Kuasa hukum pelaku, Joko Raharjo mengaku, pihaknya telah bertemu langsung dengan pihak terdampak limbah. Diantaranya dari petani, kepala desa dan tokoh masyarakat Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo. Pertemuan tersebut sebagai bentuk permohonan maaf atas pembuangan limbah di aliran Kali Pepe.
“Kami kuasa hukum dari keluarga Pak Aziz, Pak Sukir dan Pak Yoga (Pelaku pembuangan limbah,Red). Kami meminta naaf atas kesalahan dari klien kami, yang telah membuang limbah tersebut,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, KAI Resmikan Skybridge CS Counter
Dijelaskan, dalam pertemuan, warga telah menerima permohonan maaf kliennya. Menurutnya, kliennya juga menjadi korban. Karena kliennya tidak mengetahui limbah jenis apa yang dibuang itu. Yoga dan Sukir hanya diminta untuk menampung dan membuang limbah sludge tersebut.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan perusahaan yang memiliki kewenangan dalam mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sehingga sisa limbah yang ada di rumah kliennya nanti dibuang melalui perusahaan tersebut.
“Kami juga memberikan kompensasi ke perwakilan warga. Itu untuk perbaikan tanaman dan tanah. Karena kami dan warga sudah sepakat untuk berdamai, ada MOU. Tidak akan mengulang lagi pembuangan limbah.” kata dia.
Baca Juga: Libur Nataru ,Tren Konsumsi BBM di Jateng-DIY Melonjak
Terpisah, Kades Brajan, Kecamatan Mojosongo, Siswanto mengakui adanya pertemuan antara petani terdampak dengan kuasa hukum pembuang limbah. Pihaknya turut hadir untuk memediasi permohonan maaf pelaku terhadap warga.
“Permintaan maaf dari pembuang limbah kepada masyarakat petani sudah terlaksana. Permintaan maaf diterima, ada kompensasi Rp 9 juta diterima masyarakat untuk rehabilitasi aliran irigasi terdampak. Namun proses hukum tetap jalan.”ungkapnya. (*)