Pelaku Pembuang Limbah di Kali Pepe, Akhirnya Minta Maaf ke Warga

Photo Author
- Rabu, 27 Desember 2023 | 19:06 WIB
Kuasa Hukum Pelaku Pembuang Limbah, Joko Raharjo Saat Mediasi Permintaan Maaf Kepada Warga Brajan Disaksikan Kepala Desa Brajan Siswanto.  (Foto: Mulyawan)
Kuasa Hukum Pelaku Pembuang Limbah, Joko Raharjo Saat Mediasi Permintaan Maaf Kepada Warga Brajan Disaksikan Kepala Desa Brajan Siswanto. (Foto: Mulyawan)

Krjogja.com - BOYOLALI - Sempat viral di media sosial (medsos) kasus pembuangan limbah di aliran sungai kali Pepe, Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada 12 Desember 2023 lalu. Akhirnya menemui jalan damai.

Melalui Kuasa hukum pelaku, Joko Raharjo mengaku, pihaknya telah bertemu langsung dengan pihak terdampak limbah. Diantaranya dari petani, kepala desa dan tokoh masyarakat Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo. Pertemuan tersebut sebagai bentuk permohonan maaf atas pembuangan limbah di aliran Kali Pepe.

“Kami kuasa hukum dari keluarga Pak Aziz, Pak Sukir dan Pak Yoga (Pelaku pembuangan limbah,Red). Kami meminta naaf atas kesalahan dari klien kami, yang telah membuang limbah tersebut,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, KAI Resmikan Skybridge CS Counter

Dijelaskan, dalam pertemuan, warga telah menerima permohonan maaf kliennya. Menurutnya, kliennya juga menjadi korban. Karena kliennya tidak mengetahui limbah jenis apa yang dibuang itu. Yoga dan Sukir hanya diminta untuk menampung dan membuang limbah sludge tersebut.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan perusahaan yang memiliki kewenangan dalam mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sehingga sisa limbah yang ada di rumah kliennya nanti dibuang melalui perusahaan tersebut.

“Kami juga memberikan kompensasi ke perwakilan warga. Itu untuk perbaikan tanaman dan tanah. Karena kami dan warga sudah sepakat untuk berdamai, ada MOU. Tidak akan mengulang lagi pembuangan limbah.” kata dia.

Baca Juga: Libur Nataru ,Tren Konsumsi BBM di Jateng-DIY Melonjak

Terpisah, Kades Brajan, Kecamatan Mojosongo, Siswanto mengakui adanya pertemuan antara petani terdampak dengan kuasa hukum pembuang limbah. Pihaknya turut hadir untuk memediasi permohonan maaf pelaku terhadap warga.

“Permintaan maaf dari pembuang limbah kepada masyarakat petani sudah terlaksana. Permintaan maaf diterima, ada kompensasi Rp 9 juta diterima masyarakat untuk rehabilitasi aliran irigasi terdampak. Namun proses hukum tetap jalan.”ungkapnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X