SEMARANG, KRjogja.com - Awas! pengendara kendaraan knalpot brong yang suaranya memekakkan telinga dapat terancam hukuman kurungan.
Hal itu terungkap pada jumpa pers berakhirnya Operasi Lilin Candi 2023, Kamis(4/1) d pres room Polda Jateng. Jumpa pers disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu dan Direktur Lantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan .
Sonny menyebutkan knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan memancing konflik sosial. Kasus itu sudah terjadi di Magelang dan Pati ada bentrokan kelompok akibat knalpot brong.
Larangan penggunaan knalpot brong yang tidak semestinya, menurut Sonny sudah diatur. Ini, dapat dilihat dari aspek hukum telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan. Selain itu pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.
Adapula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi berbagai katagori, kategori M dan Kategori N.
Lebih lanjut Dirlantas menyebut penindakan knalpot brong secara rutin terus dilakukan oleh Polda Jateng. Ini dapat dilihat dari catatan Polda Jawa Tengah selama kurun waktu tahun 2022-2024 telah menindak knalpot brong sebanyak 324.925 unit.
Tahun 2022, Polres terbanyak yang melakukan penindakan Wonogiri sebanyak 3.533 knalpot. Tahun 2023, Polres terbanyak melakukan penindakan Polres Magelang Kota sebanyak 9.113 knalpot. Sedangkan awal tahun 2024, Polres terbanyak dilakukan oleh Polres Boyolali sebanyak 196 knalpot.
"Jadi sudah rutin dilakukan dan sudah sering dilakukan penindakan tegas," tandasnya.
Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu terkait akan digelarnya kampanye Pemilu terbuka tetap akan bertindak tegas melarang penggunaan kendaraan dengan knalpot brong. Sementara kampanye Pemilu terbuka dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Ia menyebutkan larangan penggunaan knalpot brong akan dimasukan ke dalam surat izin pelaksanaan kampanye oleh partai politik yang diterbitkan pihak kepolisian.
"Akan dituangkan dalam surat izin, hal ini nanti juga akan disampaikan Direktorat Intelkam ke pimpinan-pimpinan parpol (di Jateng)", ungkapnya
Selain itu, Polda Jateng akan melakukan sosialisasi dan penertiban secara masih terhadap kendaraan berknalpot brong melalui jajaran Ditlantas dan Polres jajaran di wilayahnya.
Lebih lanjut Dir Lantas Kombes Sonny menjelaskan, dalam memberantas penggunaan knalpot brong, pihaknya tidak mau hanya menjadi ‘pemadam kebakaran’. Upaya pencegahan dan sosialisasi dilakukan secara menyeluruh dari hulu dan hilir. Maka dari itu, produsen dan bengkel akan ikut disisir untuk diberikan sosialisasi. (Cry)