Pj Bupati Kulonprogo Kembali Mengingatkan ASN dan Pamong Jaga Netralitas

Photo Author
- Kamis, 25 Januari 2024 | 05:24 WIB
Pj Bupati Ni Made Dwipanti Indrayanti MT sedang meninjau kesiapan KPU dan Bawaslu Kulonprogo. (Asrul S)
Pj Bupati Ni Made Dwipanti Indrayanti MT sedang meninjau kesiapan KPU dan Bawaslu Kulonprogo. (Asrul S)


KRjogja.com - KULONPROGO - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Penjabat (Pj) Bupati Kulonprogo Ni Made Dwipanti Indrayanti MT meninjau kesiapan lembaga penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo, Rabu (24/1/2024).

Ni Made mengapresiasi kesiapan KPU maupun Bawaslu yang telah melaksanakan tahapan-tahapan dan persiapan dengan baik sesuai bidang tugas masing-masing.

"Dari KPU, semua berjalan baik kesiapannya, dari 345.038 pemilih dengan 1.302 TPS yang ada di Kulonprogo sudah siap. Untuk Bawaslu sudah kami lihat proses dalam penegakan hukum juga sudah, dalam artian pengamanan terkait dengan ketertiban pemasangan APK, Alhamdulillah sampai saat ini tidak terjadi kasus yang harus disidangkan dan semoga itu nanti sampai berakhirnya masa pemilu," jelasnya.

Baca Juga: Yogyakarta Tempat Menyiapkan Calon Pemimpin Bangsa

Dengan kesiapan yang baik, Ni Made berharap tahapan Pemilu di kabupaten ini dapat berjalan lancar, baik, aman dan damai hingga berakhirnya masa pemilu. "Tadi sudah kita cek juga untuk proses demokrasi dapat menjaga ketertiban, keamanan kenyamanan dan termasuk juga dengan pengawasan dan pengendalian terkait proses pemilu yang nantinya kita bersama-sama tanggal 14 Februari memilih calon-calon yang menjadi wakil kita baik di Legislatif maupun yang akan memimpin negara kita," ujarnya.

Selama masa kampanye, pihaknya juga mengimbau seluruh jajaran dari unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo hingga level Kalurahan untuk menjaga dan mengedepankan netralitasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Lewat Lagu Ikhlaske, Puput Apriliani Kirim Pesan untuk Mantan

"Saya kira sesuai prosedur saja, sudah ditentukan semua oleh KPU maupun Bawaslu terutama ketika jajaran itu sifatnya sebagai pelayan masyarakat, jadi apa pun itu netralitas tidak hanya untuk ASN. Kalau untuk jajaran kalurahan itu Pak Lurah dan pamong lainnya kan bukan ASN tapi itu juga bagian dari unsur-unsur pelayan masyarakat," tegasnya mengingatkan. (Rul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X