Pusham UII Nilai Putusan PN Negeri Purworejo Terhadap Muhamad Abdullah Keliru

Photo Author
- Senin, 5 Februari 2024 | 17:30 WIB
 Dr Despan Heryansyah SH MH saat dikonfirmasi KRJOGJA.com (Istimewa )
Dr Despan Heryansyah SH MH saat dikonfirmasi KRJOGJA.com (Istimewa )

Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri Purworejo menjatuhkan vonis hukuman 3 bulan kurungan dan subsider 6 juta rupiah dalam kasus kampanye pemilu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X