3. Real Count
Sementara Real Count adalah proses resmi penghitungan suara yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum). Penghitungan ini dilakukan secara teliti dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Tujuan dari Real Count adalah untuk mendapatkan hasil yang akurat dan sah dari pemungutan suara. Hasilnya menjadi dasar untuk menentukan pemenang pemilu dan memiliki kekuatan hukum.
Proses Real Count memerlukan waktu yang lebih lama untuk menyelesaikan penghitungan suara dari semua TPS.
Meskipun Quick Count dan Exit Poll dapat memberikan perkiraan hasil pemilu dengan cepat, penting untuk diingat bahwa hasilnya bersifat sementara dan dapat berubah seiring dengan proses Real Count. (*)
hukum online