Krjogja.com - Proses rekapitulasi suara masih berlangsung melalui proses perhitungan manual sampai digital.
Hal ini bertujuan agar dapat memberikan perhitungan yang cocok dan meminimalisir kesalahan perhitungan rekapitulasi suara Pemilu 2024.
KPU RI telah meluncurkan sebuah aplikasi yang dapat mendukung proses jalannya rekapitulasi suara yang bernama SIREKAP.
Dilansir pada halaman KPU RI, aplikasi tersebut adalah sebuah perangkat teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara sekaligus rekapitulasi dan sebagai alat bantu perhitungan maupun rekapitulasi suara Pemilu 2024.
SIREKAP sendiri baru diaplikasikan pada pemilu 2024. Aplikasi ini berfungsi membantu perhitungan cepat yang valid dari KPU RI.
Baca Juga: Oppenheimer Karya Christopher Nolan Film Terbaik, Nih Pemenang Bafta Awards Selengkapnya
Aplikasi tersebut dibantu dengan sistem artificial yang dapat secara langsung menganalisa hasil perhitungan secara manual.
Sebelum diaplikasikan pada 14 Februari 2024, SIREKAP telah mengalami ujicoba serentak dalam beberapa wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Gus Iqdam Beri Amalan Agar Allah Ampuni Dosa Meski Sebanyak Buih di Lautan
Pada pelaksanaannya, ternyata SIREKAP tidak lepas dari sebuah masalah. Pasalnya saat aplikasi tersebut digunakan untuk menganalisis C. Hasil Plano rekapitulasi suara, sempat mengalami trouble atau error.
Hal tersebut yang dikeluhkan oleh petugas KPPS saat meng-upload hasil Plano perhitungan suara ke dalam SIREKAP.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini di DIY Selasa, 20 Februari 2024, 2 Wilayah Ini Akan Turun Hujan Petir
Hasilnya beberapa wilayah mengalami error sistem seperti perhitungan suara yang tidak sesuai dengan C. Hasil Plano atau terdapat penggelembungan angka hasil suara.
Perbedaan sistem tersebut menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat, khususnya para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).