Lima Bulan Buron, Tikus Pembobol Penggilingan Beras Diringkus

Photo Author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 20:15 WIB
Tempat kejadian perkara (TKP ) pencurian beras di Kretek    (JUDIMAN)
Tempat kejadian perkara (TKP ) pencurian beras di Kretek (JUDIMAN)


Krjogja.com - Bantul - Dua pelaku kejahatan AMR (34) dan IJA (36) keduanya warga Bojong Pekalongan Jawa Tengah diringkus petugas Polsek Kretek ditempat persembunyiannya di Jombang Jawa Timur, Selasa (28/5). Kedua penjahat tersebut menjadi buron Polsek Kretek selama 5 bulan sejak Desember 2023 lalu , karena mencuri beras di penggilingan beras "Sari Beras" milik Patmi Harsiwi (33) di Gadinglumbung Donotirto Kretek Bantul sebanyak 4 ton senilai Rp 53 juta.

Baca Juga: Kejutan Pilkada Sleman, Ketua Dewan Daftar Cawabup di PDI Perjuangan

"Kedua pelaku kita amankan ditempat persembunyiannya di Jombang Jawa Timur pada Selasa (28/5) lalu,” ungkap Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Widya Widnyana Kamis (30/5).

Menurut AKP Jeffry, dari keterangan para pelaku, pada saat melakukan aksinya, mereka mengangkut beras hasil curian menggunakan mobil Toyota Hiace dan dibawa ke Pekalongan.“Beras hasil hasil curian sudah dijual semuanya di Pekalongan dan laku Rp 32 juta,” imbuh Jeffry.

Baca Juga: Wakil Rektor I UGK Raih Predikat Lulusan Terbaik S3 Ilmu Pendidikan Sekolah Pascasarjana UNY

Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus pencurian beras tersebut. Masih mencari barang bukti lain dalam kasus ini, seperti mobil yang digunakan untuk mengangkut. Kasus pencurian itu diketahui pada Sabtu (23/12/2023) sekitar pukul 06.30 WIB. Awalnya Patmi Harsiwi mendapatkan telepon dari salah seorang warga, yang menyampaikan jika tempat penggilingan gabah miliknya ditengarai dibobol maling.

Memperoleh informasi tersebut Patmi yang merupakan warga Prenggan, Sidomulyo, Bambanglipuro, bergegas menuju lokasi. Sesampainya di penggilingan, ia mendapati pintu dalam kondisi terbuka dan rusak jebol akibat dibuka secara paksa. Ia kemudian mengecek keadaan gudang penyimpanan beras.

Baca Juga: Bursa Karbon

Setelah di cek ternyata beras ketan sebanyak 900 Kg dan beras jenis 64 sebanyak 3000 Kg hilang. Selain menggasak hampir 4 ton beras, lanjutnya, para pelaku juga membawa DVR atau rekaman kamera CCTV yang terpasang di kompleks tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku bisa dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X