Krjogja.com - YOGYA - Lurah non aktif Maguwoharjo, Ksd mendapat vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dari hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Yogyakarta, Senin 10 Juni 2024 kemarin. Ia dinilai pengadilan bersalah menyalahgunakan Tanah Kas Desa (TKD) dan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menegaskan bahwa putusan tersebut berada pada ranah pengadilan. Ia mempersilahkan hakim untuk mengukum terdakwa sesuai hukum yang ada.
"Ya sudah kalau vonis seperti itu (6 tahun) ya sudah. Terserah saja, itu kan haknya hakim memutuskan. Saya tidak mau komentar," ungkap Sultan, Selasa (11/6/2024).
Sebelumnya, jaksa dari Kejati DIY menuntut Ksd dengan tuntutan 6,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Namun hakim Ketua Yulianto Prafipto, hakim anggota Fitri Ramadhan dan Bekti memiliki pandangan lain sehingga memvonis 6 tahun dan denda Rp 300 juta.
Sultan pun menegaskan bahwa Pemda DIY tetap berkomitmen untuk menindak tegas penyalahgunaan TKD. Kejati DIY diminta tetap melaksanakan pula komitmen tersebut meski saat ini terjadi perubahan tampuk kepemimpinan.
"Kami (Pemda) sudah punya kesepakatan dengan Kejati DIY, tapi saya memang belum ketemu Kajati yang baru. Nanti saja kalau sudah ketemu kami koordinasikan lagi komitmennya soal penataan TKD," tegas Sultan. (Fxh)