Senator DPD RI Hafidh Asrom Apresiasi Kinerja Dinas Dikpora Laksanakan PPDB 2024

Photo Author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 11:30 WIB
 Hafidh Asrom menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Diskpora DIY dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas pelaksanaan PPDB tahun 2024.
Hafidh Asrom menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Diskpora DIY dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas pelaksanaan PPDB tahun 2024.

KRjogja.com - YOGYA - Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Drs HA Hafidh Asrom MM melakukan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Dikpora) DIY dan kabupaten/kota serta pengurus PGRI DIY dan kabupaten/kota, Senin (29/7/2024).

Dalam rapat kerja yang diadakan di Gedung DPD RI DIY tersebut membahas persoalan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi 2024 yang sempat ramai dengan skala nasional dan diberitakan oleh media-media sosial.

Dalam pengantarnya, Hafidh Asrom menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Diskpora DIY dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas pelaksanaan PPDB tahun 2024, yang dinilai banyak pihak lebih baik dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya. Meskipun masih ada keluhan, masalah, dan kendala terjadi di lapangan.

“Begitu pula sekolah dan para guru, teristimewa PGRI. Hal ini menunjukkan seluruh stakeholder terkait PPDB DIY tahun 2024, baik Dinas Disdikpora DIY, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Sekolah, PGRI, dan lainnya telah bekerja keras untuk memenuhi amanah melaksanakan PPDB secara obyektif, transparan, dan akuntabel,” kata Hafidh Asrom.

Namun Hafidh memiliki catatan, sejak awal sistem zonanisasi diberlakukan dalam PPDB ada kritik tajam dan keluhan dari beragam kalangan. Pertama, tujuan penerapan sistem zonanisasi untuk pemerataan akses pendidikan dan mengurangi kesenjangan, belum didukung kualitas sekolah yang sama atau merata. Begitu pula, belum didukung oleh fasilitas dan insfra struktur yang memadai.

Baca Juga: Dukung Proses Pembelajaran di MAN 1 Yogya, UGM Hibahkan Robot Sumo

“Akibatnya, ada kekhawatiran dari para orang tua terhadap prestasi akademik siswa. Begitu pula, pengalaman belajar siswa. Tentu saja, hal ini akan menghambat siswa untuk mengakses perguruan tinggi terbaik,” katanya.

Menurutnya, sistem zonanisasi kurang memberi porsi perhatian yang memadai terhadap prestasi akademik. Karena terlalu terpaku pada pendekatan bersifat georafis. Hal ini ditunjukkan porsi jalur zonanisasi sebesar 50 persen (30 persen zonanisasi 3 radius dan 20 persen zonanisasi sebaran). Sementara porsi jalur prestasi akademik hanya sebesar 25 persen. Sisanya, lewat jalur afirmasi (afirmasi non akademik, jalur rentan sosial, dan jalur pindah tugas).

Hafidh mengatakan setelah diterapkan sekitar tujuh tahun, sistem zonanisasi dalam PPDB, belum mampu mengubah persepsi orangtua tentang sekolah favorit dan kualitas sekolah yang setara. Bahkan, di kalangan masyarakat yang paling terdidik sekalipun. Begitu pula, penerapannya, meskipun ada perbaikan dari tahun ke tahun, belum mampu menutup lubang kekurangan dan kecurangan di lapangan.

“Kami mencatat beberapa masalah sistem zonanisasi pada PPDB tahun 2024, yang terjadi di DIY maupun beberapa daerah secara nasional. Pertama, kendala teknis pada verikasi dan teknis akun. Seperti empat masalah dengan akun NISN yang telah digunakan dan kesulitan dalam mengunggah data ke sistem. Meskipun ukuran dan format file sudah sesuai.”

Catatan lain yaitu tindakan kecurangan. Seperti kecurangan status kemiskinan melalui kepersetaan DTKS. Kasus numpang KK dan pindah KK di atas kertas (membuat KK baru sesuai zonanisasi). Pindah Kartu Keluarga (KK), menumpang KK saudara atau orang lain yang tidak dikenal yang rumahnya dekat dengan sekolah tujuan. Kucurangan kerjasama dengan “orang dalam”. Bahkan, ada praktik makelar penerimaan siswa baru.

“Di samping itu, kami juga menerima aspirasi dari beberapa sekolah swasta berkaitan dengan sistem zonanisasi PPDB 2024. Pertama, peserta didik yang sudah diterima di sekolah swasta, tidak boleh ditarik ke sekolah negeri. Sebenarnya, sudah ada kesepemahaman dengan Disdikpora DIY. Namun, dalam praktiknya, setelah pengumuman pemenuhan kuota sekolah negeri tanggal 5 Juli 2024, tetap saja masih ada praktik siswa yang sudah diterima di sekolah swasta, ditarik ke sekolah negeri.”

Baca Juga: Genjot Utilisasi Gas Bumi Jateng, PGN Salurkan 8 BBTUD ke Produsen Kaca di KIT Batang

Meskipun, pada notifikasi dalam sistem PPDB sekolah negeri berbunyi : “Anda sudah terdaftar di sekolah swasta, maka anda tidak dapat mengikuti proses PPDB sekolah negeri.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X