Hukuman Ringan untuk Toni Tamsil Menuai Polemik Publik

Photo Author
- Selasa, 3 September 2024 | 07:35 WIB
Ilustrasi (Pinterest)
Ilustrasi (Pinterest)

KRjogja.com - Jakarta - Pada 29 Agustus 2024, Toni Tamsil merupakan seorang pengusaha asal Bangka Tengah alias "Akhi", ditangkap di wilayah Pangkalpinang karena terlibat dalam skandal korupsi timah yang diduga merugikan negara hingga Rp 300 triliun yang divonis bersalah di pengadilan.

Hukuman tersebut dengan cepat menarik perhatian masyarakat, dan banyak yang merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan.

Majelis hakim yang dipimpin Sulistiyanto Rokhmad Budiarto memvonis Toni Tamsil tiga tahun penjara. Selain itu, Toni juga dikenakan denda yang sangat kecil, hanya Rp 5.000.

Hukuman ini dinilai sangat ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 3,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Banyak netizen yang menganggap keputusan ini tidak masuk akal dan menilai keadilan belum ditegakkan dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar itu.

Usai putusan dibacakan, Toni Tamsil langsung dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tuatunu Kota Pangkalpinang untuk menyelesaikan hukumannya.

Meski Toni dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan dinilai tidak mencerminkan besarnya dampak perbuatannya.

Meski sikap Toni yang sopan selama persidangan menjadi salah satu faktor berkurangnya hukuman yang diterimanya, namun tindakannya menghalangi penyidikan dinilai sangat merugikan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pengacara Toni, Jhohan Adhi Ferdian tak tinggal diam. Ia langsung mengumumkan pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Jhohan mengungkap ada majelis hakim yang menyatakan Toni sebenarnya tidak bersalah. Hal ini memberikan landasan yang kuat bagi tim hukum untuk melanjutkan proses hukum di tingkat yang lebih tinggi dengan harapan keadilan dapat ditegakkan.

Jhohan juga menyatakan kekecewaannya terhadap keterangan ahli yang mendukung keputusan hakim. Menurut dia, pendapat ahli yang disampaikan JPU lebih berbobot dibandingkan dengan yang disampaikan terdakwa.

Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan dalam proses hukum yang netral dan seimbang. Jhohan bertekad memperjuangkan hak kliennya sampai akhir.

Kasus Toni Tamsil memicu perdebatan publik bukan hanya karena besarnya kerugian negara, tapi juga karena cara yang digunakan Toni untuk menghalangi penyidikan.

Ada empat perbuatan yang dinilai hakim merupakan upaya Toni menghalangi penyidikan, mulai dari menyembunyikan dokumen hingga memberikan keterangan palsu kepada penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X