RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi

Photo Author
- Senin, 23 September 2024 | 16:50 WIB
Anggota Pansus RUU Paten Fraksi Partai NasDem, Subardi (istimewa)
Anggota Pansus RUU Paten Fraksi Partai NasDem, Subardi (istimewa)

 

Krjogja.com Yogya Panitia khusus (Pansus) RUU Paten DPR RI sepakat menyetujui pengesahan RUU Paten untuk dibawa ke sidang paripurna. Seluruh Fraksi termasuk Fraksi NasDem telah menyampaikan pandangan akhir pada Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Ham, Menteri Pendidikan, dan Menteri Perindustrian, Senin, 23/9/2024.

Anggota Pansus RUU Paten Fraksi Partai NasDem, Subardi menyatakan, pembahasan RUU inisiatif pemerintah itu telah melewati berbagai proses, mulai dari rapat dengar pendapat dengan peneliti, pelaku industri dalam negeri dan luar negeri, maupun beberapa instansi pemerintah di bidang paten.

Menurut Subardi, aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran paten. Begitu pula terkait obyek Paten di bidang farmasi dan kesehatan yang turut diatur agar lebih mudah proses hingga perlindungannya. Secara prinsip, lanjut Subardi, RUU Paten dirancang untuk merespon perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Soal Aspirasi Ojol di Jogja, Sultan Sampaikan Hal Ini

“RUU ini merupakan komitmen politik Partai NasDem untuk lebih melindungi hak-hak kekayaan intelektual termasuk paten. Berbagai usulan yang didorong Fraksi Partai NasDem antara lain kepastian masa tunggu, digitalisasi layanan Paten, dan perlindungan paten,” kata Subardi selaku juru bicara Fraksi Partai NasDem dalam Raker Pansus RUU Paten.

Dari sisi aturan pembentukan undang-undang, harmonisasi antara RUU Paten dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memberikan kepastian hukum untuk percepatan investasi. Subardi juga menilai RUU Paten merupakan langkah strategis Indonesia untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan dinamika global.

“Perubahan aturan ini untuk memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan global yang menuntut inovasi berbasis teknologi yang dampak pada pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Baca Juga: Kelompok Musik Rock BST221B Rilis Lagu Jepang di Album Terbaru Mereka

Dalam pandangan akhir Fraksi Partai NasDem, Subardi optimis RUU Perubahan Ketiga Atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten akan membawa Indonesia menjadi produsen inovasi, dan tidak sekedar menjadi konsumen teknologi.

“Kita ingin menciptakan ekosistem paten yang lebih baik, meliputi perlindungan kekayaan intelektual, penguatan daya saing industri dalam negeri, dan penemuan berbasis pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik. Ekosistem ini yang akan menarik investasi dari luar negeri di bidang penelitian dan pengembangan teknologi,” pungkasnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X