Krjogja.com - YOGYA - Pemda DIY menindaklanjuti aspirasi pemgemudi ojek online (ojol) yang disampaikan beberapa waktu lalu. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X telah meneruskan aspirasi tersebut kepada Menteri Perhubungan, namun ternyata penyelesaian masalah terkait dengan ojol tidak bisa dilakukan sepihak.
Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan Sultan menyarankan agar dilakukan kajian lebih mendalam terkait kebutuhan para pengemudi ojol, terutama menyangkut perbedaan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemda DIY memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang angkutan orang dan barang, sementara peraturan menteri hanya mengatur angkutan orang.
"Pak Gubernur menyarankan agar dibuatkan kajian lebih mendalam kebutuhan atas pemerintah daerah, terkutip atas kebutuhan para ojol karena pemerintah daerah punya perda tentang angkutan orang dan atau barang. Jadi memang harus kerjasama dulu (forum ojol dan Pemda DIY) kalau sekarang kan masih sepihak1sepihak," ungkap Beny usai pertemuan dengan forum, Senin (23/9/2024).
Kolaborasi Pemda DIY dan forum ojol diharapkan bisa menghasilkan solusi yang komprehensif dan mengakomodir kepentingan semua pihak. Beberapa hal yang akan menjadi fokus dalam kerjasama termasuk sinkronisasi regulasi, menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan pusat juga perlindungan hukum dan asuransi bagi pengemudi ojol, terutama saat mengangkut barang.
"Perlu dibahas pula bagaimana meningkatkan keselamatan berkendara dan mengurangi kecelakaan lalu lintas. Misal antar makanan, makanan tumpah kemudian dikomplain. Nah tanggung jawabnya siapa. Kan nggak tercakup di manapun," tandas Beny.
Sementara, tim hukum dari Forum Ojol Yogyakarta Bergerak, Widyantoro mengapresiasi langkah Gubernur DIY Sri Sultan HB X yang menginisiasi kerjasama dalam menyusun kajian bersama untuk diajukan ke pemerintah pusat. Menurut Widyantoro, pembentukan tim gabungan antara forum ojol dan Pemda DIY bertujuan untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan peraturan pusat.
Baca Juga: Pendampingan Implementasi ECTS Pada Kader Posyandu Kelurahan Bener Yogyakarta
"Kami sangat bersyukur atas sambutan positif dari Bapak Gubernur. Beliau mengajak kami untuk berkolaborasi merumuskan kajian yang akan disampaikan ke pemerintah pusat. Sebenarnya di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah diatur mengenai pengangkutan orang dan atau barang. Namun, dalam Peraturan Menteri tersebut hanya mengatur pengangkutan orang saja," tandasnya.
Kajian nantinya diharapkan dapat mewujudkan rekomendasi komprehensif untuk merevisi Peraturan Menteri. Salah satu poin penting yang akan diusulkan adalah perluasan cakupan pengaturan, sehingga tidak hanya mencakup pengangkutan orang, tetapi juga mencakup pengangkutan barang.
"Harapannya ke depan, dengan adanya rumusan kajian bersama pemda DIY, pengaturan terkait pengantaran itu mencukupi pengantaran orang dan atau barang sehingga nanti aplikator sebagai pihak yang punya kewenangan menentukan tarif akan mengikuti regulasi yang ada. Tidak seenaknya sendiri menentukan tarif. Harapannya ada juga keseragaman regulasi di antara berbagai aplikasi ojek online untuk menciptakan persaingan yang sehat dan melindungi hak-hak para pengemudi," tandas dia. (Fxh)