Kisruh Indekos Pandan Lor: Warga Desak Penutupan, Ada Dugaan Open BO!

Photo Author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 16:03 WIB
MMT penolakan indekos maksiat dipasang di Pandan Lor (foto:Abdul Alim)
MMT penolakan indekos maksiat dipasang di Pandan Lor (foto:Abdul Alim)

Krjogja.com - KaranganyarWarga Pandan Lor, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar, tengah menghadapi keresahan akibat aktivitas penghuni indekos yang dinilai mencemari ketenangan lingkungan.

Protes keras muncul dari warga RT 03/RW XIV yang mendesak penutupan tiga unit rumah indekos di wilayah tersebut.

Masalah ini mencuat setelah adanya dugaan praktik prostitusi online atau open BO yang melibatkan salah satu penghuni. “Kami tidak ingin kampung ini dicap sebagai sarang maksiat,” tegas Sugianto, Ketua RW XIV, saat memimpin rembug warga, Rabu (11/12).

Baca Juga: Ketum PBNU Komitmen Tindaklanjuti Zayed Award UEA, Bareng UNU Yogya Gelar Forum Lintas Agama untuk Isu Kelestarian Alam

 

Puncak keresahan warga terjadi saat seorang pemuda asal Yogyakarta kedapatan mencari teman kencan melalui aplikasi Michat di salah satu rumah indekos tersebut. Saat ditelusuri, ternyata teman yang dicari adalah salah satu penghuni indekos.

Warga menilai, tiga rumah indekos tersebut semakin tidak terkendali dalam pengelolaannya. Dua unit merupakan milik warga lokal, sementara satu unit lagi dimiliki investor dari luar daerah. Ketiganya memiliki total 44 kamar dengan sistem sewa harian atau bulanan yang kerap tidak mencatat identitas penghuni.

“Sejak enam tahun berdiri, masalah terus muncul. Bahkan, ada kesepakatan pada 2021 untuk menerapkan sistem sewa per tahun agar penghuni lebih terpantau, tetapi itu diingkari oleh pemilik,” tambah Sugianto.

Aksi Warga Dinilai Sweeping, Pemilik Laporkan ke Aparat

Upaya warga untuk mendata identitas penghuni dianggap sebagai tindakan sweeping oleh pemilik indekos. Pemilik bahkan mengirimkan surat keberatan kepada Camat, Kapolsek, Danramil, hingga Bupati Karanganyar, dengan tuduhan bahwa warga melanggar hukum.

“Surat itu dibuat oleh seseorang yang mengaku menantu pemilik indekos. Isinya menuding warga melakukan sweeping. Padahal, yang kami lakukan hanya mendata penghuni demi keamanan lingkungan,” jelas Sugianto.

Merasa difitnah, warga semakin tegas menyuarakan tuntutan penutupan indekos. Mereka memasang spanduk penolakan di 10 lokasi strategis dan menutup akses jalan tikus menuju indekos untuk mencegah lalu lalang orang asing.

Kuasa Hukum Warga Siap Tempuh Jalur Hukum

DR BRM Kusumo Putro SH MH, kuasa hukum warga, menegaskan bahwa masyarakat berhak atas ketenangan lingkungan. Ia siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika pemilik indekos tidak menghentikan tuduhan terhadap warga.

“Warga hanya ingin hidup tenteram tanpa gangguan. Kalau pemilik terus menunjukkan perlawanan dan menyebarkan fitnah, kami siap menindaklanjuti secara hukum,” tegas Kusumo.

Tuntutan Penutupan Demi Ketertiban Lingkungan

Sebagai langkah preventif, warga berharap pemerintah desa hingga pihak berwenang mengambil sikap tegas terhadap pengelola indekos. Tidak adanya pengawasan ketat terhadap identitas penghuni, ditambah dugaan aktivitas prostitusi, dianggap mencoreng nama baik Pandan Lor.

“Kami sudah cukup bersabar selama enam tahun. Kalau tidak ada solusi, lebih baik indekos ini ditutup permanen,” tutup Sugianto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X