Krjogja.com Karanganyar - Hakim pengadilan tipikor Semarang menjatuhkan vonis penjara dua tahun dan denda yang harus dibayar ke tiga terdakwa kasus korupsi penjualan alat industri pertanian (Alsintan) di Karanganyar, yakni Kurniawan Budi, Ignatius Danar dan Syaiful Bahri. Selain itu, ketiganya didenda Rp50 juta.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Kamis (12/12).Dalam amar putusannnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto mengatakan majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis bagi terdakwa kasus alsintan untuk membayar uang pengganti."Besaran uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa berbeda-beda," katanya.
Baca Juga: Defisit Anggaran Bulan November 2024 Sebesar Rp 401,8 Triliun
Hartanto mengatakan terdakwa atas nama Kurniawan Budi dan Ignatius Danar diminta membayar uang pengganti masing-masing Rp234.200.533 subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Syaiful Bahri harus membayar uang pengganti sebesar Rp84.200.533 subsider 2 bulan kurungan. Sebelumnya Syaiful Bahri telah mengembalikan dana kerugian negara sebanyak dua kali, pertama Rp50 juta dan kedua Rp100 juta.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Hartanto mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir. Sedangkan ketiga terdakwa menerima putusan majelis hakim.
"Kami punya waktu satu minggu, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan majelis hakim," kata dia.
Baca Juga: KGPAA Paku Alam X Resmikan Ndalem Kulit Jogja
Apabila ketiga terdakwa dalam kurun waktu 1 bulan tidak sanggup membayar Uang Pengganti (UP), maka akan dilakukan asset tracing dan pelelangan terhadap harta terdakwa untuk membayar uang pengganti.
Diketahui dugaan korupsi jual beli alsintan Karanganyar bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan. Kemudian tim Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan dan diperoleh adanya potensi kerugian negara senilai Rp333 juta.
Penyidik menemukan unsur tindakan melawan hukum yang menimbulkan potensi kerugian negara. Tindakan melawan hukum ini terjadi karena bantuan mesin combine harvester tahun 2021 diperjualbelikan ke pihak lain. Mesin combine harvester ini merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian yang diberikan melalui aspirasi DPR ke Kelompok Tani Pangrukti V Desa Kaling, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Oleh oknum penerima, bantuan diperjualbelikan ke pihak lain di wilayah Sragen. (Lim)