Krjogja.com - YOGYA - Perayaan Imlek biasanya disambut dengan bahagia. Namun ternyata tam begitu halnya bagi para korban mafia pengembang dalam kasus jual beli apartemen Malioboro City Yogyakarta.
Mereka masih harus berjuang mendapatkan hak-hak legalitas unit apartemen yang telah mereka lunasi selama belasan tahun lalu. Keprihatinan yang menumbuhkan makna mendalam bagi perjuangan mereka disampaikan salah satunya oleh Budijono, yang juga Sekretaris Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City Yogyakarta.
"Sebagian dari kami para korban merayakan Imlek tahun 2025 ini dalam suasana keprihatinan, meski kami terus berjuang. Harapan kami, Imlek memberi semangat baru dan harapan baru agar para korban segera mendapatkan hak-hak yang seharusnya telah kami peroleh," ungkap Budi, Senin (27/1/2025).
Baca Juga: Museum Monumen Yogya Kembali Gelar Pameran Tunggal Presiden Soeharto
Korban lainnya yakni Ninik Suryani, menyebutkan Imlek bagi mereka yang sedang kesusahan memiliki makna untuk tetap berjuang agar mendapatkan harapan baru. Imlek baginya membawa harapan baru dan kesempatan untuk memulai kembali suatu hal dari awal.
"Setiap Imlek, saya selalu berdoa di klenteng untuk memohon bantuan dari dewa-dewa dan leluhur. Imlek menjadi kesempatan untuk memohon bantuan dan perlindungan dari yang lebih kuasa. Saya juga berdoa semoga Imlek membawa pengharapan bahwa keseimbangan dan harmoni akan segera datang, termasuk adanya keadilan untuk kami," lanjutnya.
Ketua P3SRS Edi Hardiyanto menyampaikan perjuangan mendapat hak, tidak akan pernah berhenti sampai para korban mendapatkan hak berupa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan SHM SRS.
Baca Juga: Gagal Tawuran, Puluhan Remaja Diamankan Polisi
Edi mengungkap tuntutan aksi yakni agar Pengadilan Negeri Semarang tidak mengabulkan permohonan kepailitan PT Inti Hosmed sebelum menyelesaikan semua kewajiban legalitas kepemilikan atas unit apartemen yang telah di jual. Para korban disebutkan Edi sudah berjuang dan menunggu lebih dari 12 tahun.
"Namun hingga saat ini belum ada niat dan itikad baik dari Inti Hosmed. Kami datang ke Pengadilan Negeri Tata Niaga Semarang, karena Inti Hosmed telah menciderai kepercayaan konsuman terkait unit yg sudah dibeli, akan tetapi sampai saat ini tidak ada perijinan SLF. Perayaan imlek seharusnya menjadi perayaan kebahagiaan menyambut tahun baru tapi belum bagi para korban mafia pengembang dalam kasus Apartemen Malioboro City, yang masih terus perjuangan tanpa henti," pungkasnya. (Fxh)