ASN Di Jateng Dilarang Gunakan Gas Melon Bersubsidi

Photo Author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 16:15 WIB
Petugas cek kesiapan stok Elpiji 3 kg untuk kebutuhan Idul Adhà. (Chandra AN)
Petugas cek kesiapan stok Elpiji 3 kg untuk kebutuhan Idul Adhà. (Chandra AN)


Krjogja.com Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh wilayah menggunakan elpiji bersubsidi 3 kg atau gas melon.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, Selasa 4 Februari 2025.

Langkah ini bertujuan memastikan penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Makanan Kaya Nutrisi ini Dipercaya Bikin Kulit Glowing

Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno menegaskan Surat edaran itu berisi imbauan kepada seluruh ASN baik di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/kota agar tidak menggunakan elpiji tabung 3 Kg dan wajib menggunakan elpiji nonsubsidi.

“Saya ingatkan teman-teman semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin,” kata Sumarno saat ditemui di Kota Surakarta, Jumat 7 Februari 2025.

Sumarno mengatakan, ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin. Sehingga harus menyadari bahwa gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN.

Baca Juga: Beri Kemudahan Perjalanan Ibadah, BRI dan Garuda Indonesia Berkolaborasi Gelar Umrah Travel Fair 2025

Sumarno mengajak para ASN untuk menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak menggunakan elpiji 3 kg.

Ia juga mendorong ASN untuk turut mengawasi distribusi elpiji agar tepat sasaran. "Kalau yang menerima adalah mereka yang memang berhak, secara hitungan jumlah sudah memenuhi kebutuhan," jelasnya. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X