Lakpesdam PBNU Desak Pembahasan dan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Photo Author
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 14:53 WIB
Lakpesdam PBNU Desak Pembahasan dan Pengesahan RUU Perampasan Aset  (istimewa)
Lakpesdam PBNU Desak Pembahasan dan Pengesahan RUU Perampasan Aset (istimewa)


Krjogja.com Jakarta - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) meminta pemerintah dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Pengurus Lakpesdam PBNU Ah Maftuchan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/2/2025) petang menjelaskan pemerintah, parlemen, dan lembaga penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah fundamental agar korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak terjadi berulang.

“Kami juga menekankan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penindakan yang didukung oleh regulasi yang kuat ... Oleh sebab itu, Lakpesdam PBNU meminta kepada pemerintah dan parlemen untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset,” kata Maftuchan.

Baca Juga: Pasar Murah DKPP Temanggung Diserbu Warga

Desakan untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset merupakan respons Lakpesdam PBNU terhadap sederet kasus dugaan korupsi yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

Maftuchan mengatakan bahwa kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga jumlah fantastis telah mengiris hati sekaligus mengikis tingkat kepercayaan masyarakat. “Korupsi jumbo ini juga telah mengakibatkan kondisi kesejahteraan masyarakat menurun secara drastis,” ucap dia.

Di sisi lain, Lakpesdam PBNU menilai penanganan kasus korupsi di Indonesia belum menyentuh kuantifikasi kerugian yang dialami oleh masyarakat. Sebab, selama ini, kasus korupsi hanya difokuskan terhadap kerugian negara.

Baca Juga: German Open 2025: Rehan/Gloria Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia di Semifinal

“Kami ingin ajak kepada semua pihak, mari kita melihat dampak tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme terhadap menurunnya kesejahteraan masyarakat, menurunnya perekonomian nasional, serta bertambahnya kemiskinan dan ketimpangan di Republik ini,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Lakpesdam PBNU menilai perlu adanya payung hukum yang tegas untuk memberantas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. RUU Perampasan Aset dinilai menjadi salah satu instrumen hukum yang tepat.

Apabila dalam pembahasan RUU tersebut pemerintah dan parlemen mengalami kendala, baik politis maupun teknis, Lakpesdam PBNU meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Baca Juga: KUPI Luncurkan Program Ngaji Ramadan, Diisi Puluhan Ulama Perempuan

“Kalau ada political will (kemauan politik), pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak akan sulit untuk diwujudkan. Namun, jika sulit, kami meminta Presiden untuk berani mengeluarkan perppu perampasan aset hasil tindak pidana,” katanya.

Lebih lanjut, Lakpesdam PBNU meminta Presiden Prabowo untuk menetapkan tahun 2025 sebagai tahun bersih-bersih nasional dari tindak pidana korupsi. Presiden diminta menuntaskan korupsi "jumbo" di tahun ini.

“Sehingga di tahun-tahun berikutnya, pemerintahan Presiden Prabowo bisa fokus untuk memenuhi janji-janji politik pada saat kampanye dan memenuhi agenda Astacita yang telah beliau janjikan pada saat kampanye,” ucap Maftuchan.(ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X