Krjogja.com - Bantul - Satnarkoba Polres Bantul berhasil meringkus pelaku pengedar obat terlarang dengan tersangka S alias Babe (38) warga Ngampilan Yogyakarta, IFir (35) KTP Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur dan Tri (30) Ponjong Gunungkidul.
Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa pil jenis Trihexyphenidyl sebanyak 32.900 butir berlambang Y dan 50.000 butir pil warna putih berlambang LL. Ditempat yang berbeda diringkus pelaku pengedar pil koplo berinisial Ras, RI dan Dik warga Turi Sidomulyo Bambanglipuro Bantul dengan barang bukti pil jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1.990 butir berlambang Y. Petugas juga masih memburu pelaku yang ikut dalam jaringan pengedar barang haram tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Bantul Iptu Tito Maharestu SnTrK SIK mengatakan pengungkapan kasus tersebut diawali warga Panggungharjo menangkap orang yang mencurigakan berinisial Tri. Ketika Tri digeledah ditemukan bungkus rokok berisi pil terbungkus plastik.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Hingga Februari 2025 Turun Hingga 30,19 Persen
Tri kemudian diserahkan ke Polisi. Di depan penyidik Satnarkoba Tri mengaku pil tersebut berasal dari temannya S alias Babe. Selanjutnya petugas melacak keberadaan S dan berhasil meringkus tersangka di rumahnya wilayah Ngampilan. S alias Babe mengakui memang telah menjual pil kepada Tri. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap S dan di temukan barang bukti 1 toples warna putih berisi 900 butir pil warna putih berlambang Y yang diakui milik S.
S juga mengakui masih menyimpan pil di tempat kosnya di Gamping Sleman. Ditempat tersebut ditemukan 1 kardus berisi 30 toples warna putih yang setiap toples berisi 1.000 butir pil warna putih berlambang Y, yang menurut pengakuan S barang tersebut kiriman dari Jakarta.
Tim Satnarkoba Bantul ketika melacak ke Pasar Rebu Jakarta berhasil mengamankan tersangka IFir (35) dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 50 buah botol yang didalamnya terdapat puluhan ribu beberapa jenis pil koplo.
Baca Juga: Jangan Abaikan Keamanan dan Kehalalan Pangan
Di tempat lain di Karang Weden, Plemantung Sidomulyo Bambanglipuro, Bantul, petugas Satnarkoba menangkap pelaku pengedar pil koplo masing- masing RAS,RI dan Dik. Semua tersangka hingga Sabtu (15/3) masih meringkuk di ruang berteralis besi Polres Bantul. Ancaman hukuman bagi mereka, pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000.(Jdm)