KRjogja.com - Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, sejak diluncurkan November 2024 sampai dengan 25 April 2025 Indonesia Anti Scam Center (IASC) menerima 105.202 laporan.
Jumlah rekening yang telah dilaporkan sebanyak 172.624 dan jumlah yang telah diblokir sebesar 42.504 rekening. Sedangkan jumlah kerugian yang dilaporkan ke Indonesia Anti Scam Center sebesar Rp 2,1 triliun dan total dana korban yang sudah berhasil diblokir sebesar Rp 138,9 miliar rupiah
“Kerugian yang dilaporkan ke Indonesia Anti Scam Center mencapai Rp 2,1 triliun dan total dana korban yang sudah berhasil diblokir sebesar Rp 138,9 miliar rupiah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi dalam acara konferensi pers, di Jakarta, Jumat (9/5).
Baca Juga: Suadesa Festival 2025 di Borobudur Dukung Desa Energi Berdikari
Dikatakan, terkait upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal sejak Januari 2025 telah menerima lebih daripada lebih dari 2.300. Dari total tersebut 1.899 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 424 pengaduan terkait investasi ilegal. Adapun Satgas pemberantasan aktivitas ilegal telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi untuk merugikan masyarakat.
Bahkan Satgas PASTJ I juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian dan Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening sebelumnya adalah sebesar 10.016 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan digital.
Baca Juga: UNY Pertahankan Gelar Juara Tenis Rektor UNY Cup
“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening sebelumnya adalah sebesar 10.016 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Dian.
Dikatakan, OJK juga telah melakukan pengembangan tindak lanjut tersebut dengan perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence. (Lmg)