Tersangka Proyek Alkes Dinas Kesehatan Karanganyar Purwati Dilarikan ke RS, Pemeriksaan Ditunda

Photo Author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 23:30 WIB
 Kadinkes Purwati   ((foto: Abdul Alim) )
Kadinkes Purwati ((foto: Abdul Alim) )


Krjogja.com - Karanganyar - Purwati, tersangka kasus dugaan penyelewengan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Puskesmas dan Posyandu di Kabupaten Karanganyar dilarikan di RSUD Kartini Karanganyar, Jumat (23/5/2025). Wanita yang menjabat Kepala Dinas Kesehatan ini sempat dititipkan ke kamar tahanan Polres Karanganyar pada Kamis malam kemarin. Selama dirawat di RSUD Kartini Karanganyar, Purwati dijaga petugas Kejari Karanganyar.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan tersangka mengeluh sakit demam dan tak enak badan saat pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari ini.

"Tersangka sakit saat akan dilakukan pemeriksaan. Dia semalam dititipkan di rutan Polres Karanganyar, " kata Hartanto, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga: Bantu Penanganan Stunting, PNM Lindungi 7.000 Anak Prasejahtera

Saat mendapati kondisi tersangka Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar, pihaknya langsung membawa ke IGD RSUD Kartini Karanganyar untuk menjalani perawatan.

"Dari hasil pemeriksaan oleh dokter di sana, tersangka diduga sakit tifus dan dehidrasi, sehingga dilakukan perawatan di IGD RSUD Kartini Karanganyar hingga kondisinya membaik," kata dia.

Tersangka memiliki riwayat pernah dirawat 10 hari dengan indikasi tifus. Sehingga agenda pemeriksaan tersangka ditunda dan masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari RSUD," kata dia.

Baca Juga: Umrah Bareng KR Buka Talangan Biaya, Antusiasme Peserta dari Luar Yogya Membludak

Terpisah, Dirut RSUD Kartini Karanganyar Arief Setyoko membenarkan bahwa Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar Purwati mendapatkan perawatan di RSUD Kartini Karanganyar.

Meskipun begitu, ia enggan memberikan keterangan lebih terkait sakit yang dialami Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar.

"Iya, tapi mohon maaf, mengingat kode etik kedokteran, tidak bisa diminta siapun kecuali permintaan hukum," singkat dia. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X