Krjogja.com - TEMANGGUNG - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Pengawasan dengan mendatangi sekolah-sekolah, Kamis (26/6).
Manager SPMB 2025, Dindikpora Temanggung, Isro Hendrar mengatakan pengawasan untuk memastikan kelancaran proses pelaksanaan SPMB di Temanggung.
"Pengawasan juga untuk mengantisipasi praktik-praktik titipan maupun pungutan liar dari pihak sekolah, khususnya biaya pembelian seragam sekolah," kata Isro Hendrar.
Baca Juga: Pemprov Lampung belajar pengelolaan sampah di Desa Tanurejo Temanggung
Ia mengatakan, Dindikpora mengingatkan pihak sekolah, termasuk jajaran Dinas Pendidikan agar tidak melakukan kecurangan dalam proses seleksi. Sebab, sesuai surat edaran dari Bupati Temanggung bagi pihak yang melanggar akan dikenai sangsi administrasi.
Dindikpora kata dia, mengajak kepada seluruh masyarakat maupun wali murid untuk melaporkan tindakan oknum yang memungut biaya tidak resmi.
"Bupati Temanggung, Agus Setyawan telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan pungutan, gratifikasi tertanggal 2 Juni 2025, jadi selama proses SPMB maupun paska SPMB dan proses daftar ulang tidak ada aksi pungutan liar," katanya.
Baca Juga: SEOJK Non7 Tahun 2025 Langkah Kongkret Untuk Kesehatan
Disampaikan pada, Kamis memonitor di SMP 6 Temanggung dan sudah bertanya langsung kepada masyarakat maupun orang tua calon wali murid selama proses SPMB itu tidak ditarik biaya.
"Kita sudah melakukan tanya jawab kepada calon wali murid, dalam proses SPMB ini mereka tidak ditarik biaya apapun, kemudian hari ini mereka daftar ulang saya tanya apakah membawa uang, juga katanya tidak bawa uang, karena tidak ada penjualan seragam di SMP 6 Temanggung," tegasnya.
Sepeti diketahui, untuk jenjang SMP pendaftaran dimulai pada tanggal 22 hingga 26 Juni 2025, dengan pengumuman hasil seleksi pada 2 Juli 2025. (Osy)