Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum INI, Irfan Ardiyansyah juga menyampaikan perkembangan soal gugatan hukum INI yang dilakukan kepengurusan INI juga menyampaikan perkembangan terkait gugatan hukum yang dilakukan INI di bawah kepengurusan Tri Firdaus Akbarsyah. Dualisme kepemimpinan INI sebenarnya telah berakhir bersamaan terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum tertanggal 16 Januari 2025 yang meneguhkan legitimasi kepengurusan INI di bawaah kepemimpinan Irfan Ardiyansyah.
“Namun kami digugat oleh INI yang lain. Gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan PTUN Jakarta. Kini mereka juga naik banding ke Mahkamah Agung,” jelas Irfan.
Terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan No. 169/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel telah menyatakan tidak berwenang mengadili perkara. Demikian pula Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui Putusan No. 79/G/2025/PTUN.JKT tanggal 28 Agustus 2025 menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
Baca Juga: Kolaborasi Penuh Cerita Perjalanan, TUKU Berkolaborasi Bersama Bagasi
Selain itu, dua gugatan lain di PTUN Jakarta dengan nomor 573/G/TF/2023/PTUN.JKT dan 579/G/TF/2023/PTUN.JKT juga telah dimenangkan oleh INI. Seluruh putusan tersebut semakin menegaskan posisi sah Pengurus Pusat INI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Irfan Ardiyansyah.
“Fakta ini sekaligus memperlihatkan bahwa pihak penggugat menunjukkan itikad tidak baik dan terkesan mencari-cari pengalih perhatian setelah menolak kesepakatan perdamaian yang telah difasilitasi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta mengabaikan keberlakuan Surat Keputusan Kementerian Hukum tertanggal 16 Januari 2025 yang telah meneguhkan legitimasi kepengurusan INI,” lanjut Irfan
Terhadap kasus tersebut, Pengurus Pusat INI yang sah tidak akan tinggal diam menghadapi itikad buruk segelintir oknum yang telah merusak nama baik profesi notaris dan menyusahkan anggota, baik Notaris maupun Anggota Luar Biasa (ALB). “Kami akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga marwah perkumpulan, memperjuangkan kepentingan anggota, dan melindungi kehormatan profesi Notaris sebagai pilar penting dalam sistem hukum nasional,” tegas Irfan.
Ia juga mengimbau seluruh anggota INI tetap solid, mengedepankan etika profesi, serta tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang berupaya merusak persatuan organisasi. INI akan terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Hukum, untuk memastikan kepastian hukum, stabilitas organisasi, dan keberlanjutan peran notaris dalam pelayanan publik.
Sebagai bagian dari penataan organisasi dan validasi keanggotaan, Ketua Umum juga mengimbau seluruh Rekan Notaris untuk segera melakukan pendaftaran ulang melalui laman resmi INI di https://www.ikatannotarisindonesia.id/pendaftaran_notaris. Langkah ini penting untuk memastikan tertib administrasi, keabsahan data anggota, serta penguatan organisasi secara menyeluruh.(ati)