Krjogja.com - YOGYA - Begitu dibentuk pada akhir pekan kemarin, panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerag (Raperda) Rumah Susun DPRD Kota Yogya langsung bergegas melakukan pembahasan. Dari pencermatan awal terhadap naskah akademik yang disodorkan oleh tim eksekutif, pansus tersebut pun langsung menaruh perhatian terhadap keberpihakan terhadam warga miskin.
Ketua Pansus Raperda Rumah Susun DPRD Kota Yogya Cahyo Wibowo, menjelaskan dari pencermatan awal atas draf raperda tersebut pihaknya menilai masih sebatas pengawasan terhadap rumah susun yang telah ada dan dikelola oleh Pemkot Yogya. "Justru kami ingin melihat sejauh mana keberpihakan kepada masyarakat miskin. Seharusnya fokus regulasi terhadap rumah susun itu lebih ke arah sana," ungkapnya, Rabu (1/10).
Menurut politisi PKS ini, tempat tinggal merupakan salah satu indikator kemiskinan. Keberadaan rumah susun dinilai menjadi solusi atas hunian yang layak di tengah keterbatasan lahan. Sehingga akses atau peruntukan bagi warga miskin atau berpenghasilan rendah harus benar-benar dilindungi.
Baca Juga: Bupati Bentuk Pasukan Khusus Antisipasi Keracunan Massal, Program Makan Bergizi Gratis
Merujuk data terakhir, penduduk miskin di Kota Yogya pada tahun 2024 lalu mencapai 6,26 persen dan tahun ini turun menjadi 6,14 persen. Jika dijabarkan dalam bentuk jumlah penduduk maka mencapai ribuan warga. Di mana salah satu parameter dalam menentukan kemiskinan ialah tempat tinggal. "Ini baru pembahasan awal dan sekilas kami belum menemukan arahan yang pasti untuk penambahan rumah susun baru," imbuh Cahyo.
Diakuinya, draf raperda rumah susun tersebut disiapkan sebelum Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Yogya. Akan tetapi kelak ketika sudah disetujui bersama maka parafnya dilakukan oleh kepala daerah saat ini. Oleh karena itu muatan raperda seharusnya juga disesuaikan dengan visi dan misi kepala daerah, yakni membangun masyarakat adil, makmur, lestari dan berkeadaban.
Dirinya pun berharap dalam pembahasan pasal demi pasal kelak bisa dilakukan pembaruan. Tidak harus menyusun naskah akademik yang baru melainkan menambah dan memperbarui pasal agar selaras dengan tujuan pembangunan Kota Yogya yang digagas oleh kepala daerah. "Kalau bicara dengan target pembangunan, salah satunya pasti menyangkut penurunan angka kemiskinan. Nah, harapan kami raperda rumah susun juga memiliki sumbangsih ke sana dengan keberpihakan atas akses warga miskin untuk mendapatkan hunian layak," paparnya.
Baca Juga: Bupati Bentuk Pasukan Khusus Antisipasi Keracunan Massal, Program Makan Bergizi Gratis
Pihaknya menargetkan dalam waktu 1,5 bulan ke depan raperda tersebut sudah bisa diputuskan menjadi produk hukum daerah atau perda. Sehingga jajarannya di sisa waktu yang ada berkomitmen untuk segera berlari melakukan pembahasan sesuai tata kala. Mulai dari ekpose dari tim eksekutif, peninjauan lapangan, rapat dengar pendapat umum, konsinyasi dan lainnya. (Dhi)