Komisi B Kawal Optimalisasi PAD Untuk Kemandirian Kota Yogya

Photo Author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 11:23 WIB
Mohammad Sofyan (Ardhi Wardhan)
Mohammad Sofyan (Ardhi Wardhan)

Krjogja.com - YOGYA - Komisi B DPRD Kota Yogya menaruh perhatian serius perihal pendapatan asli daerah (PAD). Optimalisasi dalam menggaet PAD pun bakal dikawal guna mendorong kemandirian Kota Yogya dalam membiayai pembangunan. Ini karena pada era sekarang daerah dituntut mampu mandiri serta tidak bergantung sepenuhnya terhadap dana transfer dari pusat.

Ketua Komisi B DPRD Kota Yogya Mohammad Sofyan, mengungkapkan seiring kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat menuntut adanya berbagai penyesuaian. Terutama menyangkut ekstensifikasi pajak daerah guna mendorong optimalisasi penerimaan PAD.

 "Ekstensifikasi pajak daerah yang harus kita maksimalkan di tengah kondisi keuangan daerah saat ini. Teman-teman di Komisi B sepakat untuk fokus terhadap PAD dibandingkan belanja. Belanja memang penting namun kalau pendapatan daerah tidak balance juga akan menjadi persoalan," urainya.

Baca Juga: BRI Kembali Buktikan Kualitas Layanan dengan Raihan Penghargaan dalam Ajang The Best Contact Center Indonesia

Oleh karena itu dalam pembahasan rencana kerja bersama mitra eksekutif, pihaknya selalu mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memetakan potensi pajak baru yang bisa digaet. Termasuk dalam pembahasan rencana APBD 2026 mendatang yang akan segera dibahas, tak sebatas membahas rencana perubahan belanja melainkan sejauh mana masing-masing OPD mitra kerja Komisi B mengelola potensi PAD.

Sofyan menjabarkan PAD terdiri dari empat aspek yakni pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan lain-lain yang sah. 

Dari empat aspek tersebut, pajak daerah dan retribusi daerah menjadi pemasok penurunan PAD yang cukup tinggi. Dalam perubahan anggarn tahun ini pajak daerah dari sebelumnya ditarget Rp 719,7 miliar turun menjadi Rp 656,9 miliar atau turun 8,7 persen. Sedangkan retribusi daerah dari sebelumnya Rp 80,5 miliar turun menjadi Rp 73,2 miliar atau turun 9 persen.

Baca Juga: Wastra Indonesia Dan Seni Budaya Indoneaia Hadir Dalam MAMF 2025 Di Korea

"Pajak dan retribusi turunnya cukup lumayan. Tetapi ada perimbangan dari pengelolaan aset dan pendapatan lain-lain yang bisa bertambah. Namun demikian, secara umum proyeksi PAD ada penurunan dari target awal. Ini yang menjadi tanggung jawab kita bersama seharusnya," tandasnya.

Menurut Sofyan, secara umum kemampuan fiskal Pemkot Yogyakarta masih cukup bagus. Akan tetapi jika sektor PAD tidak segera dioptimalisasi maka kemandirian keuangan daerah akan sulit terwujud. Padahal kunci pembangunan bisa semakin baik manakala masing-masing daerah tidak bergantung terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Apalagi, khusus dari sektor pajak daerah, Pemkot Yogyakarta sama sekali tidak memiliki sumber daya alam yang bisa mengatrol pendapatan.

Pajak daerah yang dipungut Kota Yogyakarta, imbuh Sofyan, banyak berkutat pada sektor jasa akomodasi pariwisata. Terutama pajak hotel dan pajak restoran. Di samping itu juga pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak penerangan jalan umum, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet. Dua pajak terakhir yakni sarang burung walet dan air tanah, volumenya sangat kecil dibanding delapan pajak daerah lainnya.

"Hampir semua itu daya ungkitnya ialah sektor pariwisata. Salah satu ceruk baru yang bisa dijadikan potensi ialah keberadaan pusat oleh-oleh. Ini bisa dikaji agar bisa memberikan sumbangsih terhadap PAD," terangnya.

Baca Juga: OJK Luncurkan Road Map Pergadaian 2025-2030

Ketika ekstensifikasi sudah bisa dilakukan dengan maksimal maka langkah selanjutnya ialah intensifikasi. Yakni dengan memetakan secara matang keberadaan wajib pajak daerah agar meminimalisir celah kebocoran. Upaya digitalisasi layanan pajak daerah pun menjadi salah satu solusinya. Dengan layanan digital maka akan memudahkan wajib pajak daerah sehingga harapannya mendongkrak kesadaran dan kepatuhan atas kewajibannya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X