Penumpang Ini Ungkap Trauma Mendalam Dituduh Ambil Dompet WNA Belanda di Pesawat Jakarta–Bali, Maskapai Tak Minta Maaf

Photo Author
- Minggu, 30 November 2025 | 13:41 WIB
Kuasa hukum dari MHLi Law Office saat sampaikan pernyataan pada media (Foto FX Harminanto)
Kuasa hukum dari MHLi Law Office saat sampaikan pernyataan pada media (Foto FX Harminanto)



Krjogja.com - SLEMAN - Seorang penumpang perempuan berusia 47 tahun, penerbangan rute Jakarta–Denpasar mengaku mengalami trauma mendalam setelah dituduh mencuri dompet milik warga negara asing (WNA) Belanda dalam penerbangan pada 15 Maret 2025.

Melalui kuasa hukumnya dari MHLi Law Office yang berkantor di Yogyakarta, penumpang tersebut menyampaikan kronologi kejadian yang disebut menyebabkan ketidaknyamanan serius dan dugaan pelanggaran hak konsumen.

Menurut penjelasan advokat Berna Merinda Febi, S.H., M.H.Li, insiden bermula ketika kliennya kembali dari lavatory di awal penerbangan dan dihampiri dua pramugari. Seorang penumpang asing yang duduk bersebelahan melaporkan kehilangan dompet, sehingga pramugari meminta kliennya menunjukkan barang-barang pribadi di lorong pesawat. Pemeriksaan dilakukan dua kali saat pesawat masih berada di udara.

Baca Juga: Dua Dekade Lebih BKM Jambidan Perkuat UMKM dan Lawan Rentenir

“Klien kami diminta berdiri cukup lama dan memperlihatkan pouch, tas kaca, dan tas jinjing kecil. Tidak ditemukan dompet yang dimaksud. Itu kejadiannya di penerbangan Super Airjet," ujar Berna dalam jumpa pers di LPP Garden Hotel Yogyakarta, Minggu (30/11/2025).

Setibanya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, pemeriksaan kembali dilakukan sebelum penumpang lain turun dari pesawat. Penumpang perempuan yang terbang sendirian tersebut juga diminta menunjukkan isi koper kabin.

"Tidak juga ditemukan barang seperti yang dituduhkan. Klien kami diperiksa saat penumpang lain sedang turun, otomatis semua di penerbangan IU 732 itu melihat," tandasnya.

Situasi berlanjut hingga area bandara Ngurah Rai, ketika penumpang asing tersebut kembali menyuarakan tuduhan sehingga memicu keramaian. Petugas keamanan memediasi keduanya dan meminta identitas klien untuk pendataan.

Baca Juga: Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Ditemukan 3 Sidik Jari di Lakban

"Sehari setelahnya, dompet yang hilang dikonfirmasi ditemukan tertinggal di pos pemeriksaan X-ray Bandara Soekarno-Hatta. Yang kami sesalkan, baik pihak maskapai maupun orang yang menuduh tidak memberi permintaan maaf kepada klien kami, padahal hasil pemeriksaan menunjukkan dompet tidak berada pada klien kami," terang Berna.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan ini ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada September 2025. Laporan diterima dan sempat diproses melalui permintaan dokumen dan pertemuan daring.

Namun, hingga akhir November, akta rekomendasi yang dijanjikan belum diterbitkan. BPKN sebelumnya menyampaikan bahwa perkara ini masuk ke ranah hukum dan dapat dibawa ke pihak kepolisian.

"MHLi Law Office menyatakan segera meneruskan laporan ke Polda Metro Jaya. Kami berharap Kementerian Perhubungan, kepolisian, dan pemerintah memberikan kepastian hukum bagi klien kami. Yang dibutuhkan hanya proses yang transparan dan penanganan sesuai prosedur," tegasnya.

Baca Juga: Meski Banyak Korban Jiwa, Kenapa Banjir Sumatera Belum Berstatus Bencana Nasional?

Ahmad Mustaqim, S.H., M.H., CPL., CLE menambahkan, kliennya mengalami tekanan psikologis akibat rangkaian pemeriksaan di kabin serta di darat, terlebih karena dilakukan di hadapan banyak penumpang. Mereka menilai ada sejumlah aspek yang perlu diklarifikasi terkait prosedur pelayanan penumpang maupun standar penanganan laporan kehilangan dalam penerbangan.

"Kami menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan untuk menyudutkan pihak manapun, melainkan untuk memastikan perlindungan konsumen serta kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi udara. Kami tegas meminta hal ini tidak terjadi di kemudian hari karena merupakan preseden buruk. Juga tegas bahwa perlakuan pada warga lokal kita dan warga asing harus sama, tak boleh karena asing terus seolah di atas warga negara sendiri," pungkasnya. (Fxh)




 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X