SEMARANG (KRjogja.com) — Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP B. Keputusan ini diambil setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menyatakan bahwa perwira menengah tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat.
Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, merujuk laporan Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar, Kamis (4/12/2025). Sidang etik digelar sehari sebelumnya, Rabu (3/12), di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jateng, dan berlangsung hampir enam jam.
“Tujuh saksi sudah memberikan keterangan. Dari hasil pemeriksaan, Komisi menyimpulkan ada delapan pasal Kode Etik Polri yang dilanggar,” jelas Artanto.
Rangkaian Pelanggaran Berat
Kasus ini melibatkan AKBP B, mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta, yang dinilai telah mencederai citra Polri melalui tindakan pelanggaran norma agama, kesusilaan, hingga perselingkuhan.
Salah satu pelanggaran dinilai memberatkan yaitu hubungan AKBP B dengan seorang dosen perempuan berinisial D.L.L.H alias Levi. Bahkan, AKBP B memasukkan nama perempuan tersebut ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sahnya.
Puncak rangkaian pelanggaran terjadi ketika pasangan tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang pada Minggu malam (16/11/2025). Keesokan harinya, Levi ditemukan meninggal dunia. Peristiwa tragis ini memicu perhatian publik dan sorotan terhadap integritas anggota Polri.
Dijatuhi Etik dan Administratif
Kombes Artanto menyebutkan, Komisi KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi:
Sanksi Etika: Tindakan AKBP B dinyatakan sebagai perbuatan tercela
Sanksi Administratif: Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan PTDH
AKBP B menyatakan akan mengajukan banding terkait keputusan tersebut.
Komitmen Menjaga Marwah Polri
Kombes Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus menindak tegas setiap pelanggaran kode etik, tanpa pandang jabatan atau pangkat.
“Langkah ini merupakan upaya menjaga integritas dan marwah Polri. Siapa pun yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan,” tutupnya.