Penambangan Galian C di Bawuran Dihentikan

Photo Author
- Senin, 8 Desember 2025 | 17:15 WIB
 Kegiatan penambangan galian C di Bawuran sudah dihentikan   (Judiman)
Kegiatan penambangan galian C di Bawuran sudah dihentikan (Judiman)

 

 

BANTUL (KR)- Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal dan sempat menjadikan pembicaraan warga di wilayah Kalurahan Bawuran Pleret Bantul resmi diberhentikan.

Kasat Pol PP Bantul R Jati Bayubroto SH MHum Senin (8/12) menjelaskan, terkait dengan perizinan kegiatan penambangan galian C adalah kewenangan pemerintah provinsi dan dengan adanya kegiatan penambangan galian C di Bawuran Pleret yang berwenang menghentikan atau menutup penambangan tersebut adalah pemerintah provinsi , yakni pemerintah tingkat satu DIY dan sekarang sudah resmi diberhentikan.

"Kami sudah menerima pemberitahuan dari DIY, perihal penutupan kegiatan penambangan galian C di Bawuran Pleret Bantul. Kami bersama jajaran Kodim O729 Bantul dan Polres Bantul juga telah melakukan pengecekan lokasi, memang sudah tidak ada lagi kegiatan penambangan di Bawuran. Peralatan alat berat untuk penambangan sudah ditarik keluar dari lokasi penambangan," ungkap Kasat Pol PP Bantul.

Baca Juga: Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Hub Digital Kawasan Timur Indonesia

Sekretaris Daerah Bantul, Agus Budiraharja SKM MKes membenarkan, pihaknya telah menerima laporan tentang kegiatan penambangan galian C di Bawuran yang diduga ilegal dan laporan tersebut sudah ditindak lanjuti dan dilakukan evaluasi. "Jika ternyata ilegal ya berarti harus ada tindakan untuk dilakukan penutupan kegiatan," papar Agus.

Sementara Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo ST mengungkapkan, hendaknya penambangan galian C yang ada di Bawuran Pleret Bantul agar diusut dan ada tidak lanjut.

Hanung membenarkan, dirinya sudah menerima laporannya dan juga sudah kami sampaikan ke Pemkab Bantul. Pihak Pemda juga sudah memfasilitasi pertemuan pemerintah kalurahan setempat untuk dilakukan monitoring dan evaluasi.

Baca Juga: Perkuat Infrastruktur Konektivitas Papua, TelkomGroup Resmikan Community Gateway Merauke

"Karena kewenangan pemberian izin penambangan adalah pemerintah tingkat I , maka kalau tidak ada izin ya agar segera dihentikan. Kalau tidak berizin dampaknya pasti banyak negatifnya dari pada manfaatnya. ( Jdm ).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X