Krjogja.com - GUNUNGKIDUL – Anggota DPR/MPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan beragama bagi seluruh penduduk Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Hal tersebut disampaikan Esti Wijayati dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang digelar pada Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini diikuti para tokoh umat Katolik dari tiga paroki di Kabupaten Gunungkidul.
Dalam paparannya, Esti menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Jaminan tersebut tertuang secara jelas dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga: Esti Wijayati: Pemangkasan KIP Kuliah Bisa Tingkatkan Risiko Putus Studi
“Karena dijamin oleh negara, maka kebebasan untuk mendirikan tempat ibadah menjadi hak sekaligus kewajiban bagi para pemeluk agama. Oleh karena itu, tindakan penolakan terhadap pembangunan tempat ibadah di sejumlah daerah menunjukkan masih lemahnya pemahaman masyarakat tentang kebebasan beragama,” ujar Esti.
Lebih lanjut, Esti menekankan pentingnya terus menggaungkan pemahaman tentang kebebasan beragama sebagai amanat konstitusi. Menurutnya, pemahaman tersebut perlu diperkuat di tengah umat beragama agar perbedaan agama dan kepercayaan dapat diterima sebagai kekayaan bangsa Indonesia yang majemuk.
“Ke depan, kesadaran tentang kebebasan beragama harus terus ditanamkan agar kehidupan beragama di Indonesia semakin harmonis, rukun, dan saling menghormati,” katanya.
Esti juga berharap para tokoh umat Katolik di Gunungkidul dapat menjadi garda terdepan dalam membina dan membangun kehidupan beragama yang penuh cinta kasih serta kedamaian.
Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI tersebut dilaksanakan di Aula Paroki Santo Petrus Kanisius Wonosari. Acara ini dihadiri tokoh umat dari Paroki Wonosari, Paroki Bandung, dan Paroki Kelor. (*)