Satya lalu meminta PNS mencermati kembali Pasal 10, khususnya huruf G. Berikut isinya:
g. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.(*)