JAKARTA, KRJOGJA.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap 4 jenis obat Covid-19.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR, Selasa (18/1/2022).
Empat jenis obat Covid-19 yang dimaksud yaitu Favipiravir, Remdesivir, Regdanvimab, dan paling terbaru Molnupiravir yang sudah mendapatkan EUA sejak 2 Januari 2022.
“Semua ini telah disesuaikan dengan standar penatalaksanaan Covid-19 sesuai dengan panduan dari Kementerian Kesehatan dan lima organisasi profesi,†kata Penny.
Selain itu, BPOM juga mengeluarkan EUA untuk 13 jenis vaksin yang disesuaikan dengan target usia calon penerima, dengan rincian sebagai berikut: