peristiwa

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, Begini Penjelasan Airlangga Hartarto

Jumat, 19 Maret 2021 | 18:10 WIB
Airlangga Hartarto.

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memperpanjang PPKM Mikro mulai dari 23 Maret sampai 5 April. Dalam pembatasan PPKM Mikro ini ada beberapa perubahan misalnya untuk kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi, yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah atau Peraturan Kepala Daerah dengan penerapan protokol kesehatan. Sedangkan proses belajar mengajar di bawah SMA atau SMK dilakukan secara daring atau online.

“Dengan pembatasan PPKM Mikro ini ada beberapa perubahan terkait dengan kegiatan belajar mengajar. Di sini kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/ Akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah atau Peraturan Kepala Daerah penerapan protokol kesehatan,” kata Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada acara konferensi pers penerapan PPKM Mikro tahap IV, di Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Kemudian terkait kegiatan seni budaya, dijinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan. “Kepala daerah atau gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai wilayah penerapan PPKM mikro agar dapat menindaklanjuti instruksi Mendagri dengan menerbitkan surat edaran atau instruksi Gubernur tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro di wilayah masing-masing,” tegasnya.

Airlangga juga mengatakan, dengan PPKM mikro ini perkantoran tetap 50 persen melakukan WHF. Sementara instansi pemerintah sesuai dengan SK Menpan RB. Kemudian sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protol kesehatan, untuk Mall diperbolehkan buka sampai dengan jam 9 malam dengan protokol kesehatan.

Untuk restoran boleh malan di tempat maksimum 50 persen dari kapasitas, serta untuk antar dibawa pulang tetap diperbolehkan.

Untuk konstruksi diperbolehkan beroperasi 100 persen. Untuk proses tempat ibadah dengan 50 persen.

Untuk fasilitas umum diatur melalui Perda dan diperbolehkan maksimal 50 persen. Untuk kegiatan seni budaya dapat dimulai dengan diawali 50 persen maksimum dengan penerapan proses jam operasional diatur dengan prokes.

Dijelaskan, pemerintah memperluas PPKM Mikro dengan menambah daerah lagi yakni Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Sulawesi Utara Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat. Sehingga menjadi 15 daerah dan tokoh-tokoh perpanjangan dan perluasan tersebut dasarnya adalah instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2021.

Airlangga menjelaskan bahwa parameter perluasan PPKM Mikro ke lima provinsi masih sama dengan sebelumnya, yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau ruang isolasi di atas 70 persen.

Adapun perkembangan COVID-19 di Tanah Air selama satu bulan terakhir konsisten menunjukkan tren penurunan di sisi kasus aktif dan kasus kematian. Hingga 18 Maret, kasus aktif turun sebanyak 3,83 persen dibandingkan 15 Februari dan kasus kematian turun 0,02 persen.

Sedangkan kasus kesembuhan juga tercatat konsisten menunjukkan tren kenaikan yakni bertambah 3,84 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB