GUNUNGKIDUL, KRJOGJA.com - Polres Gunungkidul berhasil membongkar jaringan peredaran psikotropika dan mengamankan sebanyak 8 tersangka, Jumat (01/05/2020) malam.
Kedelapan tersangka tersebut EV (19) warga Desa Putat Kecamatan Patuk, MR (18) warga Piyungan Bantul, DR (19), SS (19), SU (29) warga Purwosari Gunungkidul, NS (29), AM (22) warga Piyungan Bantul serta DP (24) warga Banguntapan, Bantul. "Mereka itu diketahui sebagai jaringan peredaran psikotropika," kata Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Eny Widiastuti, Jumat (01/05/2020) malam.
Selain mengamankan ratusan pil sapi, polisi juga menyita psikotropika jenis alprazolam dan obat-obatan terlarang. Penangkapan para tersangka ini bermula setelah salah satu dari mereka EV warga Desa Putat Kecamatan Patuk dibekuk polisi. Dari hasil intrograsi yang bersangkuran menyatakan adanya keterlibatan ke 7 teman-temannya.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astiti Handayani didampingi Kanit 1, Iptu Agus Supriyanta dari hasil pemeriksaan AV ini kemudian mengamankan NS di wilayah Prambanan, Sleman dan akhirnya berhasil mengamankan anggota jaringan.
Dalam penanganan kasus ini petugas juga menerapkan protokol kesehatan. Kedelapan tersangka yang berhasil ditangkap petugas itu diisolasi di ruangan khusus untuk nantinya dilakukan pemeriksaan lanjutan.(Bmp)