Krjogja.com - SUKOHARJO - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) memiliki peran penting dalam membantu perencanaan pembangunan desa. LPM dibentuk atas prakarsa masyarakat dan sebagai mitra pemerintahan desa/ kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, desa dan kelurahan diberikan kewenangan untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pemahaman yang benar akan kewenangan desa dan kelurahan menjadi modal awal dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Dalam perencanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang baik, kewenangan yang dimiliki benar-benar dioptimalkan serta melibatkan semua pihak yang terkait,” katanya saat membuka pelatihan LPM Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023 di Auditorium Wijaya Utama Gedung Menara Wijaya Lantai 10 Pemkab Sukoharjo, Rabu (23/08/2023).
Baca Juga: Hakim Vonis Luis 6 Bulan Penjara, Walau Dinilai Tidak Masuk Akal Namun Kuasa Hukum Tak Akan Banding
LPM yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan sebagai mitra pemerintahan desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Pencapaian tujuan pemberdayaan masyarakat, dapat dikatakan berhasil apabila masyarakat ikut berpartisipasi secara aktif disetiap pengambilan keputusan dalam kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
"Saya memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini, saya berharap semoga dengan kegiatan ini dapat menambah pengetahuan bagi peserta pelatihan mengenai tugas dan kewajibannya sebagai pengurus LPM,” terangnya.
Ia berharap kepada seluruh pengurus LPM desa agar selalu menciptakan sinergi yang baik dengan warga masyarakat dan pemerintah desa. Sehingga rencana pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar, dalam upaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. (Mam)