Hakim Vonis Luis 6 Bulan Penjara, Walau Dinilai Tidak Masuk Akal Namun Kuasa Hukum Tak Akan Banding

Photo Author
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 17:25 WIB
Sidang dengan terdakwa Alfonsius Lina alias Luis yang selalu dipadati massa pendukung.
Sidang dengan terdakwa Alfonsius Lina alias Luis yang selalu dipadati massa pendukung.

Krjogja.com - SLEMAN - Sidang yang menyeret nama Alfonsius Lina alias Luis dalam perkara pengeroyokan dan pengerusakan di salah satu tempat hiburan kawasan Babarsari Depok Sleman pada 2022 silam mencapai babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (23/08/2023) akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan terhadap Luis.

Kuasa hukum Luis, Hillarius Ngaji Merro SH yang selalu mendampingi persidangan sejak awal hingga akhir menegaskan putusan hakim tidak adil. Ia menilai apa yang didakwakan jaksa selama dalam persidangan sama sekali tidak pernah terbukti.

“Selaku kuasa hukum, kami menilai putusan itu sudah adil namun adil menurut kacamata sosial. Tapi menurut hukum, itu tidak masuk akal,” kata Hilarius usai persidangan di PN Sleman.

Baca Juga: Jaksa Tuntut 19 Tahun Penjara, Sidang Pembunuhan Berencana Terhadap Sudjono Sempat Ricuh

Ia mengatakan dalam perkara ini pasal yang dikenakan terhadap Luis adalah 170 KUHP yakni tentang pengeroyokan. Namun dalam persidangan fakta terjadinya pengeroyokan tersebut sama sekali tidak bisa dibuktikan oleh jaksa.

“Kenapa tidak masuk akal? Karena dakwaannya pasal 170 KUHP, tuntutan juga 170 KUHP. Tetapi dalam persidangan tidak pernah terungkap tindakan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama,” imbuhnya.

Fakta dalam persidangan juga membuktikan tidak ada orang lain yang melakukan penganiayaan selain Luis. Jaksa juga dinilai tidak bisa membuktikan siapa orang lain yang melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Jadi kalau dikenakan pasal 351 KUHP (penganiayaan) itu lebih tepat dan masuk akal. Tapi kalau pasal 170 KUHP sangat tidak masuk akal,” jelas Hillarius.

Baca Juga: Atma Jaya Beri Perhatian Mantan Pemain PSIM di Momen Dies Natalis

Namun demikian Hillarius menegaskan, baik Luis maupun tim kuasa hukum tetap menerima putusan tersebut. Luis tidak mengajukan banding dan akan melaksanakan vonis hakim yang telah dijatuhkan kepadanya.

“Dengan 6 bulan kami memberi pendapat untuk menerima putusan itu. Klien kami tidak menyatakan banding dan akan melaksanakan putusan itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Aziz Muslim SH memutus bersalah Luis dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Luis dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP.

Vonis hakim ini lebih ringan 6 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Prasetyo SH. Dalam tuntutannya jaksa meminta hakim untuk menghukum Luis dengan kurungan 12 bulan alias 1 tahun penjara. (Van)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X