peristiwa

PNS Bakal Kehilangan Tunjungan, Sistem Gaji Dibuat Tunggal

Kamis, 14 September 2023 | 11:10 WIB
PNS Siap-siap Pindah Ibukota Baru

KRjogja.com - JAKARTA - Pemerintah berencana menetapkan gaji tunggal atau single salary untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada tahun 2024 mendatang.

Sistem gaji tunggal PNS ini diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa dalam saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian PPN/Bappenas.

Dia mengungkapkan rencana penerapan gaji tunggal PNS tersebut merupakan bagian dari reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Banyak yang Rusak, Akses Jalan Menuju Waduk Gajah Mungkur Dikeluhkan Warga

“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso dikutip, Kamis (14/9/2023).
Melansir laman Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary merujuk pada sistem gaji PNS yang hanya akan menerima satu jenis penghasilan. Penghasilan tersebut merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Adapun tunjangan melekat yang selama ini diterima PNS adalah tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tarif Listrik Tak Naik Hingga Desember 2023

Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaanya.

Maka, dengan sistem gaji tunggal, PNS hanya akan menerima satu penghasilan. Gaji tersebut merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan seperti, gaji pokok dan berbagai tunjangan yang selama ini diterima para abdi negara.

Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.

Baca Juga: Warganet: Pratama Arhan Bucin Tingkat Asia

Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya. Sementara grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.

Kepala Bappenas Suharso mengatakan untuk penerapan gaji PNS, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung dari penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.(*)

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB