peristiwa

SYL Jadi Tersangka, Begini Sikap NasDem

Kamis, 12 Oktober 2023 | 10:02 WIB
NasDem Ungkap Satu Parpol Segera Gabung Koalisi

KRjogja.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut dilakukan saat konferensi pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).

"Dengan menetapkan dan memutuskan tersangka sebagai berikut, satu SYL Menteri Pertanian Republik Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan kepada SYL, namun yang bersangkutan batal datang. Alasannya, Syahrul ingin pulang kampung dahulu menemui ibunya.

Baca Juga: Gibran Diterima Prabowo Jadi Cawapres, Yuni Astuti Siap Beri Dukungan Penuh

"Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," kata Syahrul Yasin Limpo dalam keterangannya yang diberikan oleh tim kuasa hukumnya Ervin Lubis.

Terkait hal ini Partai NasDem meminta semua proses hukum yang adil dan bermartabat terhadap SYL. Hal itu menanggapi penetapan tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK kepada SYL.

"Kami hanya meminta agar seluruh proses yang akan dilalui SYL harus dalam prinsip rule of law, dalam prinsip-prinsip hukum yang fair adil dan bermartabat," ujar Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim kepada wartawan, dikutip Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: MUI Ajak Umat Islam Laksanakan Shalat Ghaib untuk Syuhada di Palestina

Terkait penetapan tersangka SYL, NasDem memakluminya sebagai bagian proses hukum. Tasli juga meminta permohonan praperadilan yang dilakukan kader NasDem itu dihormati sebagai bagian dari proses hukum.

"Status hukum itu bagian dari mekanisme hukum, oleh karena itu kita memakluminya sebagai bagian dari proses hukum. Sama halnya hari ini SYL memasukan permohonan pra peradilan atas statusnya itu dan kita juga menghormatinya sebagai bagian dari penggunaan hak hukum," katanya.(*)

 

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB