peristiwa

Bawaslu Banyumas Tertibkan Alat Peraga Kampanye Caleg

Jumat, 17 November 2023 | 05:35 WIB
Bawaslu dan Satpol PP Banyumas saat melakukan penertiban APK. ((Foto: Driyanto))


Krjogja.com- BANYUMAS- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (16/11/2023) menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK), yang melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif Setiadi, saat memimpin penertiban APK mengatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk ini melanggar ketentuan yang berlaku. "Penertiban hari ini dilakukan secara serentak sampai tingkat desa, jumlah APK yang ditertibkan ada ribuan," kata Imam Arif Setiadi.

Menurut Imam, alat peraga kampanye yang diturunkan yaitu yang berisi nomor urut, terdapat gambar paku atau tanda contreng dan unsur ajakan untuk memilih. Selain itu, juga ada alat peraga yang ditertibkan seperti yang terpasang di tempat terlarang seperti di pohon, tiang listrik, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan dan fasilitas pemerintah.

Dari pantauan, alat peraga yang ditertibkan seperti di perkotaan antara lain di Jalan Ringin Tirto, Jalan Pramuka, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Patriot. Alat peraga yang ditertibkan sebagian besar merupakan milik calon anggota legislatif (caleg), baik DPRD kabupaten, DPRD provinsi dan DPR RI. Selain alat peraga kampanye, kegiatan yang dilakukan bersama Satpol PP ini juga menertibkan alat peraga sosialisasi yang dipasang tidak pada tempatnya.(Dri)

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB