peristiwa

Empat Nama Ini Berpeluang Lolos DPD Dapil DIY, Simak Gajinya

Minggu, 18 Februari 2024 | 11:15 WIB
Calon DPD RI, RA Yashinta Sekarwangi Mega memberikan pelatihan pemanfaatan limbah minyak jelantah menjadi lilin aroma terapi.

Krjogja.com - YOGYA - Pemilu 2024 telah berlangsung 14 Februari lalu. Ada lima suara yang dipilih masyarakat. Presiden/Wapres, DPR RI, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk kursi DPD dari dapil DIY diperebutkan oleh sembilan nama. Sedangkan jatahnya sendiri adalah empat kursi.

Baca Juga: Ini Dia Momen Penting yang Diperingati Setiap Tanggal 17 Februari

Empat nama diprediksi bakal menjadi wakil DIY di kursi DPD. Dilihat dari hasil real count KPU hingga Sabtu (17/02/2024 pukul 23.00 WIB, posisi pertama GKR Hemas dengan 435.176 suara (32.26 %).

Posisi kedua RA Yashinta Sekarwangi Mega dengan 267.920 suara atau 19,86 %. Posisi ketiga Ahmad Syauqi Soeratno dengan 221.059 suara atau 16,38 %. Dan posisi keempat Hilmy Muhammad dengan 187.109 suara atau 13,87 %.

Baca Juga: Gus Iqdam, Happy Asmara dan Aftershine Melangitkan Sholawat Asyghil Bareng Ratusan Ribu Jemaah Saat Harlah ST, Pecah dan Bikin Merinding

Lalu berapa gaji anggota DPD RI?

Penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka. PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: 4 Sosok Perempuan Dapil DIY yang Masuk Posisi Teratas di Pemilu 2024, Ada GKR Hemas dan Yashinta Sekarwangi

Lebih lanjut, besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPR telah diatur secara spesifik dalam beberapa dokumen resmi, seperti Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan. Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut.

Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Baca Juga: Begini Cara Cek Real Count Hasil Pemilu 2024 Resmi dari KPU, Berikut Linknya

Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Halaman:

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB